Perdagangan Perdana Bursa CPO RI Resmi Dimulai, Raup Rp1,13 M

Jakarta, CNBC Indonesia – Perdagangan transaksi perdana di perdagangan Bursa CPO dimulai hari ini, Jumat (20/10/2023). Ini dimulai lebih cepat 3 hari dari target Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yakni pada Senin (23/10/2023).

Read More

Diselenggarakan oleh Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group, ada tiga sesi pada perdagangan Bursa CPO yang berlangsung Senin sampai Jumat. Yakni sesi I (10.00-11.00 WIB), sesi II (16.00-17.00 WIB) dan sesi III (20.00-21.00 WIB).

Pada sesi I, telah terjadi transaksi jual beli sebanyak 4 lot, atau sekitar 100 metrik ton. Adapun 1 lot terdiri dari 25 metrik ton. Dengan price discovery sebesar Rp11.305 per kilogram. Maka total nilai transaksi sebesar Rp1,13 miliar.

“Ya jadi ini berjalan, hari pertama, sesi pertama, kontrak pertama. Jadi wajar kalau

baru 4 lot. Lihat aja nanti mudah-mudahan sesi II lebih baik,” ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Kantor ICDX, Jumat (20/10/2023).

Adapun transaksi itu dilakukan oleh dua peserta Bursa CPO yang bertindak sebagai penjual dan pembeli. Namun, identitas keduanya tidak dapat diketahui.

“[Para peserta Bursa CPO] yang lihat nggak melakukan bid dan offer ngga tahu [identitas yang bertransaksi]. Karena kita hanya tahu kalau sudah match,” jelas Direktur ICDX Yugieandy Tirta Saputra yang turut hadir.

Ia menjelaskan, tujuan dari kebijakan ini agar lebih kredibel dan tidak terjadi kolusi dalam perdagangan CPO.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 18 peserta Bursa CPO yang sudah terdaftar. Yugie mengatakan masih ada 14 lagi yang

masih dalam proses registrasi.

Mereka yang mendaftarkan diri sebagai peserta bursa CPO harus menyetor uang jaminan marjin Rp32 juta pengganti kerugian ketika wanprestasi.

Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi, harus selesai dalam waktu 15 hari setelah hari perdagangan.

Sementara itu, Didid membidik pada kuartal I-2024, sudah bisa terbentuk price reference dalam perdagangan CPO.

“Price reference kami keluarkan sebagai harga acuan saja. Nanti masing-masing silakan mau menggunakan apa, ya harapannya menggunakan ini. Tapi kami tidak akan memaksa. Kan Malaysia nggak pernah maksa HPE-nya dipakai Indonesia. Justru inilah yang kita ingin ganti,” terang Didid.

Ia mengatakan price reference ini bisa digunakan oleh para pengambil kebijakan, seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Dirjen Pajak, hingga Kementerian ESDM.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Rilis Bursa CPO Mundur Terus, Bappebti Tak Bisa Janji Kapan

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts