Perkuat Sektor Keuangan, Ini Arah Kebijakan OJK di Awal Tahun 2024

Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa arah kebijakan yang disiapkan untuk memperkuat sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar, jasa keuangan syariah dan inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK, Selasa, (2/4/2024).

Berikut merupakan rincian arah kebijakan OJK per April 2024:

Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Infrastruktur Pasar

1. OJK memberikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan industri jasa keuangan kepada OJK akibat adanya hari libur nasional dan cuti bersama. Untuk industri perbankan, batas waktu penyampaian laporan terakhir menjadi hingga 18-19 April 2024, sesuai dengan jenis dan periode laporan. Untuk industri PPDP, penyampaian laporan bulanan dan laporan ringkasan laporan bulanan diperpanjang hingga 19 April 2024, dan untuk industri PVML, laporan bulanan, laporan debitur SLIK serta beberapa laporan lainnya dapat disampaikan hingga 19 April 2024. Rincian terkait relaksasi penyampaian laporan dimaksud telah diinformasikan melalui surat kepada industri perbankan, PPDP, dan PVML.

2. OJK telah menerbitkan ketentuan internal tentang Pedoman Pengawasan terhadap Bank sebagai Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketentuan ini disusun sebagai bentuk sinergi dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 dengan pokok pengaturan terkait alur dan mekanisme pangajuan menjadi penyalur KUR dan kriteria persyaratan sehat dan berkinerja baik bagi Bank Umum dan BPR/S.

3. OJK akan menerbitkan POJK tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional. RPOJK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya yaitu POJK Nomor 73/POJK.03/2019 dan SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2020, dengan pokok pengaturan terkait cara perhitungan SBDK yang terstandardisasi, menjadikan SBDK sebagai tools dalam transmisi kebijakan moneter kepada sektor riil, serta memperkuat aspek tata kelola SBDK untuk mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan dan menjaga SSK.

4. OJK sedang memfinaliasi RPOJK Strategi Antifraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). RPOJK ini disusun dalam rangka mengimplementasikan strategi anti fraud bagi seluruh LJK dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya (POJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi AntiFraud Bagi Bank Umum, Bab XII POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan pasal 72 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah), dengan memuat pengaturan mengenai jenis fraud, pilar dan kriterianya, kebijakan yang melingkupi internal, konsumen dan pihak lain, serta tata cara pelaporan yang harus disampaikan LJK dan pedoman yang bisa menjadi panduan LJK.

5. OJK sedang memfinalisasi RPOJK BPR dan BPRS (Tematik Kelembagaan) yang merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR dan BPRS, POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang BPR, dan POJK Nomor 26 tahun 2022 tentang BPRS. RPOJK ini disusun untuk menata kembali industri BPR dan BPRS dari aspek kelembagaan dan diharapkan dapat memperkuat struktur, meningkatkan daya saing dan permodalan sebagai amanat UU P2SK, dengan pengaturan utama antara lain:

a. BPR/BPR Syariah diperkenankan untuk memperoleh akses tambahan permodalan dan pendanaan melalui penawaran umum efek di pasar modal.

b. Mengakselerasi konsolidasi dan memperkuat permodalan BPR/BPR Syariah melalui Penggabungan atau Peleburan terutama BPR/BPR Syariah grup dengan pendekatan Single Prensence Policy (SPP).

6. OJK akan meluncurkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027 sebagai landasan kebijakan untuk memperkuat dan mengembangkan industri BPR dan BPRS, sekaligus menjawab tantangan Industri BPR dan BPRS. RP2B 2024-2027 yang sedang disusun sejalan dengan pengaturan BPR dalam UU P2SK dan fokus kebijakan sebagaimana Roadmap OJK tahun 2022-2027 (Bidang Pengawasan Perbankan) antara lain mencakup penguatan dan konsolidasi BPR/S, Penguatan tata kelola, efisiensi dan pengembangan SDM serta Penyempurnaan metodologi pengawasan. RP2B 2024-2027 akan mencakup visi industri BPR dan BPRS ke depan yaitu menjadi “Bank yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) dan masyarakat di wilayahnya”, yang kemudian akan diwujudkan melalui empat pilar utama RP2B yang berisikan action plan dan inisiatif turunannya.

7. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Penyusunan POJK ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham, penyesuaian ketentuan dengan standar internasional dan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham.

8. OJK sedang memfinalisasi RPOJK Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. RPOJK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya (POJK Nomor 55/POJK.04/2022) sekaligus menyesuaikan praktik internasional terhadap pembiayaan transaksi margin dan/atau short selling antara lain terkait minimal harga order untuk shortsell dan publikasi transaksi pembiayaan serta kebutuhan penguatan governance dan prudential kegiatan pembiayaaan transaksi nasabah seperti batas maksimum pembiayaan per nasabah/kelompok nasabah, penguatan perizinan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan shortsell untuk kepentingan sendiri, serta larangan Perusahaan Efek untuk menggunakan dana nasabah untuk melakukan pembiayaan transaksi Efek.

9. OJK saat ini tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028. Peta jalan ini merupakan komitmen kerja baik dari sisi OJK maupun industri dengan fokus pada penguatan dan pengembangan industri dana pensiun dari berbagai aspek, di antaranya tata kelola, manajemen risiko, kesehatan keuangan, kompetensi sumber daya manusia, digitalisasi, termasuk sinergi dan harmonisasi dengan sistem pensiun nasional.

10. OJK tengah menyusun ketentuan mengenai Penilaian Investasi Dana Pensiun dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang telah diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023 antara lain mencakup penambahan jenis investasi bagi Dana Pensiun dalam bentuk dana investasi infrastruktur dan obligasi daerah.

11. Dalam rangka pengintegrasian data industri asuransi, penyelenggaraan program penjaminan polis, penyediaan informasi asuransi nasional, penyusunan tarif asuransi, implementasi PSAK 117, serta check and balance bagi pemegang polis itu sendiri, maka akan dibentuk Database Polis Asuransi Nasional. Saat ini, informasi data pemegang polis masih terbatas pada 2 lini bisnis asuransi umum, yaitu asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Dengan adanya database Polis Asuransi Nasional, OJK dapat menganalisis data asuransi secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, research pengembangan, serta pengambilan keputusan. Sedangkan untuk eksternal, database ini diharapkan dapat mengidentifikasi fraud peserta polis, mendorong pembangunan sistem perusahaan yang lebih handal, business segmentation, dan memperbanyak penelitian di kalangan usaha dan akademisi.

12. OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP) periode 2024-2028 pada tanggal 5 Maret 2024 sebagai upaya mewujudkan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Roadmap Pengembangan dan Penguatan PP periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: (1) Penguatan ketahanan dan daya saing; (2) Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem; (3) Akselerasi transformasi digital; dan (4) Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan. Implementasi pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (2028).

13. Komitmen OJK untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyusunan peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas) sebagai tindak lanjut Pasal 247 UU PPSK. RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Dengan adanya pengaturan ini, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan semakin optimal dan efektif.

Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

1. Sejalan dengan Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) tahun 2023-2027, OJK telah menyusun Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah dan Pedoman Kerjasama BPRS dengan Penyelenggara LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing). Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah akan menjadi panduan bagi pelaku industri perbankan syariah di Indonesia dalam implementasi akad pembiayaan musyarakah di BUS, UUS, dan BPRS. Sedangkan Pedoman Kerjasama BPRS dengan LPBBTI Syariah akan menjadi pedoman pelaksanaan kerjasama antara BPRS dengan Fintech P2P Financing dengan tetap mengutamakan karakteristik perbankan syariah dan aspek prudensial. Adanya pedoman dimaksud diharapkan dapat memberikan kesamaan pandangan atas suatu transaksi dari sisi pelaku industri perbankan syariah dan pengawas bank Syariah serta sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

2. Sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 11 Tahun 2023, OJK akan menyusun pedoman lebih rinci mengenai proses spin-off Asuransi Unit Syariah melalui penyusunan RSEOJK mengenai Pemisahan Unit Syariah. RSEOJK tersebut nantinya akan mengatur terkait tahapan yang harus dilakukan oleh unit syariah dalam melakukan proses spin-off, di antaranya terkait pengumuman dan pemberitahuan kepada pemegang polis dan peserta rencana pelaksanaan spin-off yang dilakukan oleh unit syariah. Pengaturan tersebut bertujuan agar proses spin-off dapat dijalankan dengan tata kelola yang baik dan tetap menjaga perlindungan konsumen.

3. OJK terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah dengan mengoptimalkan momentum Ramadan 2024 atau 1445 Hijriah melalui program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2024 yang merupakan kampanye nasional keuangan syariah selama Bulan Ramadan dan terdiri dari berbagai kegiatan edukasi, inklusi, perlombaan dan kegiatan sosial, dengan total rencana kegiatan sebanyak 746 kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam rangka kampanye keuangan syariah yang masif dan merata, OJK melakukan orkestrasi program literasi inklusi syariah melalui GERAK Syariah secara serentak di 35 Kantor OJK di seluruh wilayah Indonesia, berkolaborasi dengan asosiasi dan PUJKS dan pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, termasuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).

Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

OJK sedang mempersiapkan infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan untuk sektor ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto agar dapat berperan dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan. Arah Kebijakan Sektor IAKD di antaranya:

1. OJK akan menerima dan melakukan proses pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK, sebagai tindak lanjut implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

2. OJK akan menerbitkan POJK mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif yang mengatur dan mengawasi aktivitas terkait pemeringkat kredit alternatif. Pengaturan yang akan disusun berfokus pada peningkatan peran lembaga pemeringkat kredit alternatif dalam meningkatkan akses masyarakat dan sektor UMKM kepada keuangan formal khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan dalam menilai creditworthiness calon nasabah yang underbanked dan unbanked.

3. OJK akan menerbitkan POJK mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. POJK disusun untuk memastikan keberlangsungan operasional di pasar aset kripto pasca transisi dari Bappebti ke OJK dengan tetap berfokus pada penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, menjaga stabilitas keuangan, dan pengembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan.

4. OJK sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan Artificial Intelligence di sektor keuangan termasuk sektor ITSK. OJK berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi di sektor ITSK terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) dan Generative AI dalam untuk mengoptimalkan inovasi di ekosistem sektor keuangan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Pastikan Kondisi Sektor Keuangan RI Masih Tangguh

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts