Perusahaan Norwegia Gugat Emiten Tommy Suharto (HITS) Rp727 M

Jakarta, 10 Agustus 2023 – Emiten angkutan laut milik Hutomo Mandala Putra PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) digugat perusahaan pelayaran asal Norwegia, Parbulk AS II (Parbulk) atas kerugian sebesar US$ 48,18 juta atau sekitar Rp 727,51 miliar. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2023 lalu.

Read More

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2023 mendatang dengan agenda keterangan ahli bukti permulaan tergugat.

Menurut Direktur Parbulk II AS Christian Due, Humpuss telah melanggar perjanjian sewa kapal dan menolak untuk menaati putusan pengadilan luar negeri.

Sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.

Heritage telah gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar. Maka, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya.

Parbulk memulai tuntutan hukum terhadap Heritage dan HITS, sesuai dengan forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati berdasarkan setiap kontrak. Parbulk berhasil mendapatkan putusan yang memenangkannya terhadap Heritage dari lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan juga terhadap HITS dari High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris).

Namun demikian, baik HITS maupun Heritage tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar Parbulk hingga saat ini. Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87 atau sebesar Rp 727,51 miliar.

Sebagaimana tertera pada lembar fakta yang disampaikan, Parbulk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Provisi

  • menerima permohonan putusan provisi sesuai yang diajukan oleh Parbulk
  • mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan oleh Parbulk sebelum memeriksa pokok perkara
  • mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan Parbulk untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga putusan provisi atas harta kekayaan milik HITS
  • memerintahkan HITS untuk tidak mengalihkan setiap atau sebagian dari asetnya kepada pihak ketiga mana pun, termasuk dengan menjual, menghibahkan, atau menagih,
  • membebankan setiap bagian dari harta kekayaan HITS, atau tindakan-tindakan dengan cara apapun yang akan merugikan Parbulk sampai dengan ada putusan yang
  • berkekuatan hukum tetap
  • mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan HI

Dalam Pokok Perkara

  • Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Parbulk untuk seluruhnya
  • menyatakan perbuatan HITS menandatangani Surat Pernyataan Penanggungan yang dibuat dan ditandatangani HITS pada tanggal 11 Desember 2007 adalah sah dan mengikat secara hukum
  • menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan adalah sah dan berharga menurut hukum
  • menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan merupakan bukti otentik dalam perkara tersebut
  • menyatakan bahwa HITS telah melakukan wanprestasi
  • menghukum HITS untuk membayar kerugian yang diderita Parbulk sebesar USD48.183.659,87 atau nilai yang setara dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat tanggal pembayaran oleh HITS.
  • menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan
  • menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan
  • menghukum HITS untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Emiten Tommy Soeharto Bikin 3 Proyek Raksasa Rp7,5 T, Apa?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts