KB Bank Gugat Askrindo, Sebut Sengketa Dana Rp 28 M dan Kronologinya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Terjadi sengketa antara pelaku jasa keuangan. Antara lain, PT KB Bank Tbk. (BBKP) menggugat PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo dengan atas wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu bernomor 269/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan sidang perdananya dijadwalkan pada 27 Maret 2024.

Kuasa hukum KB Bank, Ricardo Simanjuntak menjelaskan gugatan itu dilontarkan karena Askrindo itu tidak membayar kontra bank garansi. Ia mengatakan Askrindo menerbitkan kontra bank garansi bagi sebuah kontraktor batu bara, yang tidak disebutkan namanya.

Kontraktor itu memiliki perjanjian kerja sama dengan sebuah perusahaan, namun gagal memenuhinya. Dalam hal ini, KB Bank menerbitkan bank garansi atau jaminan kepada perusahaan tersebut bila si kontraktor wanprestasi.

Bank milik Kookmin Bank asal Korea Selatan itu mensyaratkan kontraktor tersebut untuk meletakan deposito sebesar Rp26 miliar. Namun, kontraktor tersebut meminta Askrindo untuk menerbitkan kontra bank garansi ketimbang memenuhi persyaratan deposito tersebut.

Adapun Kontra Bank Garansi adalah penjaminan atas fasilitas Bank Garansi dari Penerima Jaminan yang diterima Terjamin atau Principal yang diterbitkan sebelum atau sesudah Bank Garansi. Sederhananya, kontra bank garansi adalah garansi terhadap bank garansi.

“Si kontraktor tadi menerbitkan kontra jaminan, instead of putting the money. Sebagai alternatif dari dia tidak masukan uangnya, berarti dia menerbitkan kontra bank garansi. Diterbitkanlah dari Askrindo,” pungkas Ricardo saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (21/3/2024).

Ricardo mengatakan kontraktor itu disebut belum memperpanjang garansinya sejak November 2022.

Ia menyebut total kerugian KB Bank totalnya mencapai puluhan rupiah, yakni lebih dari Rp28 miliar.

“Jumlah gugatan Rp28.724.795.000,” kata Ricardo.

Sementara itu, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencantumkan nilai sengketa sebesar Rp1,5 miliar. Ricardo mengatakan kemungkinan ada kesalahan input informasi, tetapi angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian.

Ricardo mengaku tidak mengetahui alasan Askrindo tidak membayar kontra bank garansi tersebut.

“Makanya nanti dalam persidangan. Kita lihat aja nanti alasan apa,” ucapnya.

Sebagai informasi, Askrindo merupakan anggota Indonesia Financial Group (IFG) yang bergerak dalam bidang asuransi. Perusahaan ini bertugas memberikan jaminan atau ganti rugi atas kredit macet yang disalurkan perbankan maupun nonperbankan kepada UMKM.

Sementara itu KB Bank, merupakan bank yang 66,88% sahamnya digenggam oleh investor Korea Selatan, Kookmin Bank Co. Ltd. Selain Kookmin, STIC Eugene Star Holding Inc tercatat sebagai pemegang 16,98% saham BBKP per 29 Februari 2024. Sisanya atau 16,14% saham BBKP dikantongi oleh publik.

Pada 2019 KB Bank yang saat itu masih bernama Bank Bukopin, berkerja sama dengan Askrindo terkait Pertanggungan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Asuransi Kredit Umum Produktif Dalam Rangka Optimalisasi Aset, dan Asuransi Kredit Konstruksi & Non Konstruksi (Project Financing).

Kerja sama antara Bank Bukopin dengan Askrindo sebagai perusahaan penjamin terhadap pembiayaan yang diberikan Bank Bukopin kepada debitur untuk produk LC/SKBDN dan juga pembiayaan project financing untuk membiayai proyek pemerintah, BUMN dan anak perusahaannya serta BUMD, di mana debitur tersebut diwajibkan juga untuk menggunakan produk bank garansi dari Bukopin.

Corporate Relations Department Head Adi Pribadi mengatakan gugatan KB Bank terhadap Askrindo terkait wanprestasi klaim bank garansi.

“Kami senantiasa mengajak rekan-rekan media untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/3/2024).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bank KB Bukopin Bakal Ganti Nama Jadi KB Bank, Kenapa?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts