POSA Bentjok Mau Ditendang Bursa, 1,7 M Saham Publik Nyangkut


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan keras kepada emiten properti PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) terkait potensi delisting sebagai perusahaan tercatat di pasar modal.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, pengumuman tersebut sehubungan dengan penghentian sementara perdagangan saham POSA sejak 24 November 2020 lalu.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (Perseroan) telah mencapai 36 bulan pada tanggal 24 November 2023.,” tulis BEI dikutip, Selasa (28/11/2023).

Selain itu, mengutip aturan BEI tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus pencatatan saham emiten apabila mengalami beberapa kondisi.

Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emitan, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, ketika perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Diketahui, POSA merupakan salah satu saham yang masuk dalam ‘saham gorengan’ terafiliasi Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokro Saputro. Menurut catatan, Ia memiliki 5.000.000 lembar saham SOPA.

Sayangnya, tak hanya Benny yang kepemilikannya tersangkut dalam saham berpotensi delisting tersebut. Ada 1.702.384.206 saham milik masyarakat yang tersangkut dalam POSA.

Adapun susunan pemegang saham POSA per 31 Oktober 2023 menunjukkan daftar sebagai berikut:

PT Bintang Baja Hitam 67,7548%
PT Shinhan Sekuritas 11,8921%
Benny Tjokrosaputro 0,0596%
PT BS Investasi 0,0001%
Masyarakat 20,2934%

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Emiten Ikan Arwana Mau Ditendang BEI, Ada Asabri di Dalamnya

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts