Produsen Mie Gaga Buka Suara Soal Indomie dan Djajadi Djaja

Jakarta, CNBC Indonesia – Produsen Mie Gaga, Mie 100, dan lain-lain PT Jakarana Tama buka suara soal hebohnya pemberitaan komisarisnya yang disebut sebagai penemu Indomie.

Read More

Jakarana Tama menampik bahwa komisarisnya Djajadi Djaja pernah membuat, menyuruh membuat, menyebarkan atau menjadi narasumber ataupun memberikan tanggapan apapun sehubungan dengan berita-berita yang telah dibuat. Ia pun mengaku tak pernah dimintai keterangan terkait hal tersebut.

“Djajadi Djaja dan PT Jakarana Tama tidak akan memberi tanggapan apapun sehubungan dengan berita yang telah tersebar,” kata Djajadi melalui keterangan resminya, dikutip Jumat, (25/8/2023).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Djajadi merupakan pengagas produk Indomie bersama dengan pengusaha Liem Sioe Liong atau Sudono Salim. Keduanya mendirikan PT Indofood Eterna pada 1984.

Namun, pada 1993, perusahaan Djajadi mengalami masalah keuangan. Akibatnya, Grup Salim memutus hubungan dan mendepaknya dari Indofood.

Singkat cerita, Djajadi kemudian melanjutkan berjualan mi instan di bawah naungan PT Jakarana Tama. Mengutip situs resmi Gagafood.co.id, Djajadi masih tertera sebagai komisaris di perusahaan yang menjual produk Mie Gaga, Mie “100”, “1000”, Mie Gepeng, Mie Telor A1 tersebut.

Perseteruan Djajadi dan Indofood

Pada tahun 1999, Djajadi diketahui sempat melayangkan gugatan kepada PT Indofood Sukses Makmur dan empat mantan pejabatnya atas pembelian merek dagang yang dilakukan perusahaan tersebut pada pertengahan tahun 1980an.

Mengutip dari artikel Wall Street Journal yang terbit 2 Februari 1999, menurut dokumen pengadilan yang diperoleh Dow Jones News Wire kala itu, perusahaan Djajadi PT Wicaksana Overseas International juga pernah menjadi distributor produk Indofood.

Dalam gugatannya, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djajadi menuntut ganti rugi sebesar Rp620 miliar dari Indofood sendiri, ada pula Chief Executive Officer (CEO) Salim Group Anthony Salim dan tiga mantan pejabat Indofood, Ibrahim Risjad, Djuhar Sutanto dan Sudwikatmono.

Saifullah, pengacara firma hukum Lubis, Santosa & Maulana di Jakarta, yang mewakili Djajadi, membenarkan bahwa Indofood dan keempat eksekutifnya dituntut karena praktik bisnis tidak sehat terhadap Djajadi terkait perjanjian jual beli saham pada pertengahan tahun 1980an.

“Djajadi terpaksa menjual 11 merek makanan kepada para terdakwa hanya dengan harga 30.000 rupiah dan tiga di antaranya merupakan merek paling populer di Tanah Air pada saat itu,” klaim Saifullah.

Pada saat itu, WSJ tidak dapat mendapat komentar dari eksekutif Indofood.

Lebih rinci, berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, Djajadi mengklaim awalnya memiliki 11 merek makanan termasuk Indomie dan Chiki Snack & Lukisan yang populer. Merek-merek tersebut digunakan oleh PT Sanmaru Food Produsen Co., sebuah perusahaan milik Pak Djajadi yang bekerja sama dengan tiga mitra.

Dalam perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1984, empat mantan eksekutif Indofood membeli 42,5% saham Sanmaru. Mereka kemudian memperoleh saham mayoritas di Sanmaru melalui peningkatan modal disetor Sanmaru, menurut dokumen pengadilan.

“Strategi menambah jumlah saham yang diterbitkan menjadi 8.000 dari 400 dan meningkatkan modal disetor menjadi satu miliar rupiah dari 50 juta rupiah menguntungkan para terdakwa karena mereka adalah investor besar dan mampu membeli sebagian besar perusahaan tersebut. dan menjadi pemegang saham pengendali,” kata dokumen itu.

Djajadi mengaku terpaksa menjual perusahaannya beserta mereknya kepada PT Indofood Interna Corp. dengan harga yang sangat murah pada tahun 1986. Kesebelas merek tersebut dijual dengan total harga 30.000 rupiah.

Djajadi menuntut agar transaksi penjualan tersebut dibatalkan karena ia menuduh perjanjian jual belinya diambil dengan paksa. Dia bersikeras bahwa merek tersebut adalah miliknya secara pribadi dan tidak seharusnya dimasukkan sebagai aset Sanmaru. Jadi, meski Sanmaru sudah dijual, dia tetap menjadi pemilik sah merek tersebut.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Saham ICBP Lesu Lagi, Gegara Indomie Ayam Spesial?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts