RI Punya Bursa Kripto, Begini Mekanisme Perdagangannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa kripto telah resmi hadir di Indonesia maka dari itu para pelaku pasar perlu memahami mekanisme perdagangan kripto serta istilah yang terlibat dalam mekanisme ini. Hal ini menjadi penting agar para investor dapat mengetahui alur tahapan berinvestasi kripto yang benar.

Read More

Terdapat lima istilah yang terlibat dalam mekanisme perdagangan aset kripto, yakni:

  1. Pelanggan aset kripto, yakni pihak pengguna jasa yang disediakan Pedagang Fisik Aset Kripto dalam perdagangan aset kripto.
  2. Pedagang fisik aset kripto, yakni pihak yang sudah mendapat persetujuan Bappebti guna menjalankan transaksi kripto.
  3. Bursa berjangka, yakni wadah untuk mengawasi perdagangan aset kripto.
  4. Lembaga kliring berjangka, bertugas untuk menyelesaikan transaksi dan mencatat detail transaksi.
  5. Depository, yakni tempat penyimpanan aset kripto yang telah ditransaksikan.

Sedangkan mekanisme perdagangan aset kripto terjadi lewat beberapa tahap:

1. Calon Pelanggan membuka rekening pada Pedagang Komoditi Aset Kripto. Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon Pelanggan dapat disetujui menjadi Pelanggan, sehingga memiliki akun dan mulai dapat bertransaksi. Pelanggan melakukan transaksi melalui Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).

Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian): Aset kripto dengan Fiat Money (IDR) – (atau sebaliknya); Penukaran antara aset kripto, atau memasang kuotasi harga jual atau beli Aset kripto

2. Pelanggan melakukan penyetoran dana ke Rekening Terpisah Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).

Dana dimaksud merupakan dana yang dipergunakan untuk membeli Aset Kripto. 70% dana dimaksud akan disimpan pada lembaga Kliring dan 30%nya akan disimpan pada Pedagang Komoditi Aset Kripto

3. Aset kripto yang telah ditransaksikan, (public dan private key) akan disimpan oleh Pedagang Komoditi Aset Kripto di depository baik yang sifatnya “Hot Wallet” dan “Cold Wallet”di Pengelola Tempat Penyimpanan

4. Terdapat catatan keuangan antara Pedagang Komoditi Aset Kripto dengan Lembaga Kliring Berjangka termasuk catatan kepemilikan aset kripto. Lembaga Kliring Berjangka akan melakukan verifikasi jumlah keuangan dengan aset kripto yang ada pada Pengelola Tempat Penyimpanan

5. Adanya pelaporan data transaksi dari Pedagang Komoditi Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan kepada Bursa Berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bappebti Sebut Progres Bursa Kripto 95%, Rampung Bulan Ini

(rev/rev)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts