RPK Belum Optimal, AJB Cairkan Rp262 M untuk Bayar Klaim

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Besama (AJB) Bumiputera belum optimal. Maka, beberapa langkah pun tengah dikerahkan.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransiann Penjaminan, dan dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK saat ini masih menunggu penyampaian evaluasi RPK AJBB yang lebih komprehensif, sebagai pertimbangan pengawasan dan kelanjutan terhadap RPK AJBB.

“Upaya (RPK) ini hingga saat ini belum menunjukkan hasil optimal sehingga OJK meminta AJBB untuk melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan RPK tersebut.” ujar Ogi dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB OJK, Rabu, (1/11/2023).

Di tengah kondisi AJBB yang membutuhkan sumber likuiditas untuk pembayaran klaim, AJBB telah mengajukan permohonan pencairan kelebihan Dana Jaminan senilai Rp262,32 miliar pada tanggal 11 September 2023.

“Permohonan tersebut telah disetujui OJK dan seluruhnya harus digunakan untuk pembayaran klaim kepada pemegang polis,” kata Ogi.

Dana tersebut rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar dan sebanyak 450 pemegang polis asuransi Kumpulan dengan nilai sebesar Rp81,01 miliar.

Adapun pembayarannya akan diutamakan untuk pemegang polis dengan tanggungan di bawah Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat.

Realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan Dana Jaminan ini saat ini menunggu realisasi penjualan/pelepasan. Bila penyaluran telah selesai, AJBB diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim tersebut kepada OJK.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Dorong AJB Bumiputera Jual Properti Demi Bayar PNM

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts