Satgas BLBI Sita Aset Rp287 M di Bali, Ini 2 Pemiliknya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset tanah dan bangunan di wilayah Bali senilai Rp 287,73 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan harta kekayaan lainnya serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan itu telah melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali.

Read More

“Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali,” ucap Rionald melalui siaran pers, Jumat (3/11/2023).

Adapun rincian aset tersebut, yakni harta kekayaan lainnya Obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Centris International berupa 27 bidang tanah dengan total luas 31.402 m2 , dengan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Lalu, harta kekayaan lainnya debitur atas nama PT Fajar Santika eks Bapindo berupa dua bidang tanah dengan luas total 5.046 m2 sesuai SHM Nomor 3418 dan SHM Nomor 3446 atas nama Brunoto Suwandre.

Rionald menjelaskan bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris International terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 4,54 triliun, dan PT Fajar Santika eks Bapindo sebesar Rp 6,24 miliar, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.




Foto: Penyitaan Harta Kekayaan Lainnya dan Penguasaan Aset Properti Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (BLBI)

Selanjutnya, Satgas BLBI juga telah melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks Bank Dalam Likuidasi (BDL)/eks BLBI di wilayah Bali berupa tanah dengan luas total 15.527 m2. Dengan rincian sebagai berikut:

1. 14 (empat belas) bidang tanah dengan total luas 2.850 m2 yang terletak di Jalan Pura Masuka, Gang Jepun, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 2246/Desa Ungasan, SHM Nomor 2199/Desa Ungasan, SHM Nomor 2287/Desa Ungasan, SHM Nomor 2196/Desa Ungasan, SHM Nomor 2247/Desa Ungasan, SHM Nomor 2291/Desa Ungasan, SHM Nomor 2260/Desa Ungasan, SHM Nomor 2204/Desa Ungasan, SHM Nomor 2259/Desa Ungasan, SHM Nomor 2235/Desa Ungasan, SHM Nomor 2248/Desa Ungasan, SHM Nomor 2258/Desa Ungasan, SHM Nomor 2261/Desa Ungasan, dan SHM Nomor 2252/Desa Ungasan yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

2. 4 (empat) bidang tanah dengan total luas 7.675 m2 yang terletak di Jalan Pantai Balangan, Lingkungan Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 4841/Jimbaran, SHM Nomor 4842/Jimbaran, SHM Nomor 4843/Jimbaran, dan SHM Nomor 4844/Jimbaran yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

3. 1 (satu) bidang tanah seluas 870 m2

yang terletak di Jalan W.R. Supratman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 326/Kesiman yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

4. 1 (satu) bidang tanah seluas 542 m2

yang terletak di Jalan Anyelir No. 22, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai Surat Perjanjian Penjualan/Sewa Beli No. 925/5176/Perwat a.n. I Gusti Ngurah Gde.

5. 1 (satu) bidang tanah seluas 2.150 m2

yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Banjar Tanjung Bungkak, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 599/Sumerta yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

6. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.440 m2

yang terletak di Jalan Pemuda I, Renon, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM 1642 yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

“Selanjutnya, terhadap harta kekayaan lainnya yang telah dilakukan penyitaan maupun aset property yang telah dilakukan penguasaan fisik akan ditindaklanjuti penyelesaiannya melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” ucap Rionald.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Jusuf Hamka-Sri Mulyani Saling Tagih Utang, Siapa yang Benar?

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts