Satgas PASTI Catat Ada 7.502 Pinjol & Investasi Ilegal di RI


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sejak tahun 2017 telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) hingga investasi ilegal.

Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.

Berkaca pada hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pun mendorong kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga agar dapat memberantas aktivitas keuangan ilegal.

“Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,”‘ kata Friderica dalam pertemuan Satgas PASTI, Kamis, (30/11/2023).

Ketua Satgas PASTI Sarjito mengatakan, terobosan diperlukan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal. Ia pun menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI menggelar pertemuan koordinasi kemarin untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial.

Ada pula perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Awas! Ada 429 Pinjol Ilegal Gentayangan, Ini Nama-namanya

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts