Sikat Pengemplang BLBI, Mahfud & Sri Mulyani Kantongi Rp28 T

Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melaporkan, telah mengumpulkan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari para obligor/debitur BLBI ke kas negara sebesar Rp 28,377 triliun, dalam kurun waktu 1,5 tahun. 

Read More

Seperti diketahui, di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, junto Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.

“Telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp 28,377 triliun, berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda,” tulis siaran resmi Satgas BLBI, yang diterbitkan pada Selasa (21/2/2023).

Siaran resmi Satgas BLBI tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD.

Adapun secara rinci, total yang berhasil dikantongi Satgas BLBI sebesar Rp 28,377 triliun terdiri dari dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) dengan nilai Rp 1,1 triliun. Kemudian penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain sebesar Rp 13,66 triliun.

Ada juga penguasaan fisik aset sebesar Rp 8,54 triliun, penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan pemda sebesar Rp 2,63 triliun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai sebesar Rp 2,49 triliun.

Berbagai upaya yang dilakukan Satgas BLBI diantaranya yakni melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.

“Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 s.d Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2,” tulis Satgas BLBI.

Penguasaan fisik atas aset diklaim oleh Satgas BLBI dilakukan bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat, dan dihadiri oleh pemda/kecamatan/kelurahan di aset berada.

Adapun terkait dengan kegiatan penyitaan, sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38 triliun.

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Jurusita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Satgas BLBI menjelaskan, tindakan keperdataan dan/atau layanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

“Di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham,” jelas Satgas BLBI.

Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.

Satgas BLBI juga mencatat, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/utang debitur/obligor.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur,” jelas Satgas BLBI.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Waduh! Ada Pengemplang BLBI Pindah Kewarganegaraan

(cap/cap)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts