Simak! Ini 3 Prioritas Arah kebijakan OJK di Sektor Jasa Keuangan


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian kebijakan prioritas 2024 untuk menavigasi sektor jasa keuangan agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.

“Tiga kebijakan prioritas penguatan sektor jasa keuangan dengan pengawasan dan perizinan yang lebih terintegrasi juga semakin kompleks untuk memitigasi risiko lintas sektor mencermati kebutuhan,” ungkap Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Selasa (20/2/2024).

Adapun secara rinci, kebijakan prioritas pertama yang dilakukan OJK dalam penguatan sektor jasa keuangan terkait kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi.

OJK berkomitmen memperkuat infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan sehingga dapat memitigasi transmisi risiko cross sectoral. Dengan demikian, integrasi akan mempersempit regulatory gap dan overlapping sehingga memberikan level playing field bagi seluruh SJK.

Kebijakan prioritas kedua, yaitu peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

“OJK optimis peluang sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas, didukung dengan upaya progresif dalam mentransformasi sektor jasa keuangan pasca diterbitkannya UU P2SK. Oleh karena itu, OJK membuka kesempatan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing,” jelas Mahendra.

Sementara prioritas kebijakan ketiga yaitu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk restoring public confidence tidak hanya dengan upaya integrated supervision, namun juga dengan meningkatkan integritas pasar dalam rangka memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen industri jasa keuangan.

Peningkatan kepercayaan publik menjadi hal yang fundamental dalam well functioned financial system sehingga terwujud pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sustained.

Oleh karena itu, mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11%, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8%.

Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp 200 triliun. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 10-12% sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 4-6% di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 10-12% dan aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 9-11%.

“Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kerja sama, koordinasi, dan sinergi yang positif antara pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya,” jelas Mahendra.

Sementara itu, Mahendra juga menyebut pada tahun 2023 sanksi meningkat. Hal ini menurutnya, upaya penegakan integratis berpedoman anti penyuapan dan anti fraud, serta data base fraudster sebagai sasrana data pelaku fraud di sektor jasa keuangan.

“OJK juga juga semakin intensif mendorong upaya preventif dengan giatkan edukasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sehingga akses keuangan semakin merata tercermin dari tingkat literasi dan inklusi 75% hasil sementara dari BPS. Kami juga mengapresiasi 15 kementerian lembaga yang tergabung satgas demi melindungi konsumen,” pungkas Mahendra.

Untuk diketahui, program prioritas OJK tahun ini juga termasuk terkait peningkatan daya saing sektor keuangan dan pendalaman pasar keuangan, termasuk melalui aturan transaksi margin dan penyedia likuiditas (liquidity provider) di Bursa Efek Indonesia. Terakhir dirinya juga menyampaikan terkait pengembangan kerangka peraturan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) serta pengembangan kerangka pengaturan dan peta jalan berprinsip pada pengawasan yang berdaya guna.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


RI Dihadang 5 Ancaman Ngeri, OJK Pantau Ketat!

(dpu/dpu)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts