Soal Carut Marut Klaim Jiwasraya, Eks Bos Asuransi Bilang Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengamat perasuransian menyoroti lamanya proses pembayaran segelintir nasabah Jiwasraya yang menang dalam putusan pengadilan. Uang para pensiunan BUMN ini dinilai tak kunjung kembali karena tidak adanya political will dari perseroan.

Read More

“Proses ini menjadi lama semata karena tidak ada political will untuk menghormati proses hukum yg berjalan. Sekalipun sudahh ada rekomendasi dari BPK, Ombudsman, BPKN & DPD RI,” ujar Pengamat asuransi yang pernah menjadi Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi SOMPO Indonesia Irvan Rahardjo saat dihubungi pada Rabu, (6/9/2023).

Jumlah nasabah yang menolak restrukturisasi ini memang tidak banyak. Menurut data, hanya sebesar 0,4% nasabah yang menolak polisnya dipindahkan ke IFG Life. Adapun nilai polisnya tersisa Rp500 miliar.

Meski kecil, namun para pemegang polis ini disebut akan menerima pembayaran penuh atas tuntutannya, bila Jiwasraya memenuhi kewajibannya. Hal ini pun dikhawatirkan akan memantik kesenjangan kepada nasabah yang telah ikut restrukturisasi.

Pasalnya, dalam skema restrukturisasi tersebut, nasabah tidak bisa mengklaim penuh polis plus manfaatnya. Perlu diketahui, skema restrukturisasi tersebut terdiri dari tiga tipe.

Pertama, melunasi 100% nilai polis dan utang klaim dengan cicilan selama 15 tahun dan tanpa bunga. Kedua, membayar 71% dari nilai tunai selama 5 tahun. Ketiga, membayar 69% dicicil 5 tahun.

Terkait hal tersebut, Irvan menampik kemungkinan ini bisa menjadi preseden buruk bagi Jiwasraya.

“Saya kira tidak sedemikian mudah dan tidak akan menimbulkan bola salju bagi kelompok di luar 1%,” ungkapnya.

Pasalnya, para nasabah yang menolak restrukturisasi bisa mendapat kesempatan itu karena sebelumnya telah menempuh proses Pengadilan yang panjang dan berbelit.

“Sedangkan mereka yang menerima restrukturisasi melalui proses negative reconfirmation yang ditawarkan Jiwasraya dan kini beralih ke IFG Life sekalipun juga belum mendapatkan hak sepenuhnya,” jelasnya.

Sebelumnya, perkara penolakan restrukturisasi ini santer disampaikan oleh Machril, yang mewakili istrinya Yachiyo Ishibashi sebagai pemegang putusan pengadilan Nomor 05/Pdy.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta.

Dalam putusan tersebut, pemegang putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dibayar paling lama 30 hari setelah putusan yang keluar pada 2 Juni 2021. Namun, selang dua tahun hingga saat ini, hak mereka belum juga diterima.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Jreng, IFG Ungkap Dana Hasil Rampasan Jiwasraya Rp3,56 T

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts