Sri Mulyani Buka Suara Soal Rencana Tahan Dolar Eksportir

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE). Hal ini bertujuan agar dolar yang didapatkan eksportir bisa parkir di dalam negeri.

Read More

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan revisi yang dilakukan adalah soal pelebaran sektor usaha yang diwajibkan untuk lapor dan ditempatkan pada perbankan dalam negeri.

“Selama ini DHE hanya menyangkut pada mineral dan SDA, sekarang akan lebih ekspansif,” kata Sri Mulyani dalam kunjungan kerja ke PT. Samsung dan Cikarang Dry Port (CDP), Jumat (27/1/2023).

Salah satu sektor yang baru dikenakan adalah manufaktur. Menurut Sri Mulyani pembahasan ini agak rumit karena pola ekspor manufaktur dan pertambangan berbeda.

“Karena kalau ekspor dari SDA mungkin nature-nya akan berbeda dengan manufaktur yang tadi kan ekspor impornya sangat jelas, kadang-kadang bahan bakunya harus impor kemudian diekspor lagi sehingga devisa yang dia peroleh dipakai untuk lagi impor bahan baku, jadi nature yang seperti itu harus kita perhatikan agar jangan sampai tujuan yang baik kemudian menimbulkan juga konsekuensi yang tidak baik,” paparnya.

Kemudian adalah insentif pajak yang diberikan kepada eksportir yang menempatkan devisanya di dalam negeri.

“Mengenai skema untuk insentifnya selama ini sudsh kita berikan kalau dia tetap di Indonesia lebih dari 6 bulan atau sampai 12 bulan itu tadi dari pajak untuk stay disini dan returnnya dari BI juga akan melakuakn secara kompetitif, sehinga mereka tidak merasa kehilangan opportunity dari dana devisa yang dia miliki juga kita menghormati itu,” terang Sri Mulyani.

“Tapi juga Indonesia perlu untuk terus menjaga bahwa hasil ekspor di Indonesia tentu perlu untuk terefleksikan di dalam cadev yang juga meningkat karena itu untuk ketahanan ekonomi bersama,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Duit Ekspor Kabur ke Luar Negeri, Efek Kebijakan DHE Longgar?

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts