Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda Digugat PKPU, BEBS Buka Suara


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) menyampaikan, pengendali perseroan, Asep Sulaeman Sabanda alias Sultan Subang mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan wanprestasi yang diajukan sejumlah kreditur.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), persidangan wanprestasi berdasarkan Nomor Perkara 1044/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang mana para pihak penggugat di antaranya, DR. Dipl.Ing. Surjatun Widjaja, SH. MBA, Ny. Lilie, Ny. Aylie, dan Nn. Lenawati Widjaya.

Sementara pihak tergugat di antaranya, H. Asep Sulaeman Sabanda, Hj. Fina Nuryanti, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI).

Latar belakang adanya gugatan wanprestasi berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Pengendali dan Komisaris Utama Perseroan, Asep Sulaeman Sabanda merupakan Direktur Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM).

“Pada tahun 2018, SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Bapak Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut,” tulis manajemen, Jumat (16/2).

Pada tanggal 24 Oktober 2023, terdapat 4 kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi kepada Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut.

Manajemen menegaskan, gugatan wanprestasi yang dimohonkan kepada Pengendali dan Komisaris Utama Perseroan sehingga tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap Perseroan mengingat Perseroan tidak memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan merupakan entitas anak, cucu atau lainnya).

“Saat ini gugatan wanprestasi tersebut masih proses di pengadilan,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Gugatan PKPU Selesai, Indofarma (INAF) Harus Bayar Segini

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts