Taruh Dolar di BI, Eksportir Bisa Cuan! Begini Mekanismenya

Jakarta, CNBC Indonesia – Per 1 Maret 2023, eksportir diberikan keistimewaan apabila menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Di mana bunga yang diberikan akan sangat kompetitif dibandingkan negara tetangga, termasuk Singapura.

Hal ini tertuang dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Read More

Term deposit valas merupakan instrumen penempatan DHE SDA oleh eksportir melalui perbankan yang langsung diteruskan kepada Bank Indonesia. Lewat mekanisme term deposit valas DHE SDA, ini diharapkan para eksportir bisa menempatkan dolarnya lebih lama di rekening khusus, dengan mengacu pada mekanisme pasar.

“Eksportir kami akan berikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri,” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2023, Selasa (28/2/2023)


Foto: Dok. BI
Dok. BI

Semakin lama dolar eksportir itu ditempatkan di perbankan di tanah air, maka suku bunga yang akan didapatkan akan lebih tinggi. Perry mencontohkan, jika eksportir memarkirkan dolar DHE SDA-nya hanya satu bulan, maka suku bunga yang akan didapatkan tidak akan setinggi dengan eksportir yang memarkirkan DHE SDA selama tiga bulan, begitu pun seterusnya.

Suku bunga yang tinggi juga akan diberikan dengan melihat berapa nilai atau jumlah DHE SDA yang disimpan pada rekening khusus bank di Indonesia. “Enam bulan (memarkirkan DHE SDA di perbankan tanah air) akan mendapatkan suku bunga lebih tinggi. Demikian juga volumenya, kalau lebih tinggi kami berikan suku bunga lebih tinggi,” ujar Perry.

“Sehingga eksportir yang menaruh dananya di rekening khusus bisa stay longer di dalam negeri,” kata Perry lagi.

Pun, bukan hanya para eksportir yang akan diberikan insentif. Perbankan yang berhasil menarik eksportir untuk memarkirkan DHE-nya juga akan diberikan fee agent.

Selain itu, valas yang diterima oleh perbankan tidak akan diperhitungkan sebagai komponen Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

“Kami berikan satu insentif fee agent, tentu saja bagi bank yang bisa menarik dana dari eksportir (lebih dari) tiga bulan, kami beri fee agent lebih tinggi,” tuturnya.

Kebijakan term deposit valas DHE SDA ini kata Perry akan dijalankan mulai hari ini, sambil menunggu terbitnya revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. “Insya Allah ini sudah jalan, sambil menunggu Pak Menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) dan pemerintah merevisi PP 1/2019, yang itu suatu ketentuan dari pemerintah, itu yang kami lakukan,” kata Perry lagi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Cegah Dolar AS Dibawa Kabur ke LN, Eksportir Dikasih Bunga 4%

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts