Tidak Semua, Ini Koperasi yang Diawasi OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Usai kedatangan Kepala Eksekutif baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini juga akan merambah pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro termasuk koperasi.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman pun menjabarkan lingkup penugasan yang akan diberikan kepadanya.

“Di sini sangat jelas yang akan diawasi OJK adalah koperasi open loop atau koperasi yang melakukan transaksi keuangan,” ujar Agusman saat Konferensi Pers OJK, di Jakarta Pusat, Jumat, (18/8/2023).

Ia pun menjelaskan, selama koperasi masih belum memiliki aktivitas di sektor keuangan atau bersifat close loop, pengawasannya masih dipegang Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Adapun koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni. Sementara itu, koperasi open loop koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan selain simpan pinjam di luar anggotanya, seperti menawarkan jasa asuransi.

Sebelumnya diberitakan, pada saat UU P2SK disahkan dan berlaku, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi dalam hal ini Kemenkop UKM, harus melakukan penilaian kepada koperasi yang ada sesuai kriteria.

Penilaian oleh Kemenkop UKM harus diselesaikan paling lambat 2 tahun, terhitung sejak UU PPSK disahkan. Kemudian koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam melakukan penilaian, Kemenkop UKM dapat dibantu oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi menyerahkan daftar koperasi ini kepada OJK untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan,” bunyi beleid Pasal 324 huruf e.

Kemudian OJK memproses perizinan usaha yang diajukan oleh koperasi yang tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud paling lama satu tahun sejak daftar koperasi diterima, sepanjang telah memenuhi ketentuan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.

Sebelum OJK menerbitkan izin usaha koperasi yang bersangkutan pada huruf e tetap berlaku dan pengawasan dilakukan oleh Kemenkop UKM atau pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan undang-undang mengenai perkoperasian.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ini Misi Agusman, Calon Pengawas Koperasi-Modal Ventura OJK

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts