Tok! Emiten Crazy Rich Batak Ini PKPU Sementara, Bisnis Aman?

Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) mendapat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) dan perseroan memastikan tidak ada dampak hal tersebut pada kelangsung operasional perusahaan.

Read More

Wakil Direktur Utama Totalindo (TOPS) Salomo Sihombing mengungkapkan perseroan berkomitmen untuk terus tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada klien atau pemilik proyek yang sudah memberi kepercayaan.

“Selain itu, kami memastikan proyek-proyek yang kami kerjakan berjalan dengan normal,” ujar Wakil Direktur Utama Totalindo (TOPS) Salomo Sihombing pada keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/1/2023).

Adapun gugatan PKPU ke perseroan diajukan PT Solefond Sakti dengan nomor perkara 354/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan menyampaikan, status keputusan PKPU masih bersifat sementara. Prinsipnya, perseroan patuh terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pascapandemi Covid-19 yang menghantam industri jasa konstruksi, Salomo menilai, kinerja perseroan terus membaik. Hal ini terlihat pada raihan kontrak baru pada 2022 sebesar Rp 1,3 triliun, naik 342,75% dibandingkan 2021. Selain itu, besaran nilai kontrak proyek carry over tahun ini Rp 1,2 triliun serta terdapat 24 proyek berjalan yang ditangani Totalindo di beberapa wilayah Indonesia.

Perseroan juga menegaskan, putusan PKPUS tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap kondisi keuangan. Sejak ditetapkan PKPUS, perseroan juga diklaim kelangsungan usaha masih berjalan dengan baik dan berkomitmen tetap menjalankan proyek yang sudah berjalan sesuai jadwal penyelesaian yang telah ditetapkan.

TOPS didirikan oleh pria kelahiran Sumatera Utara, Donald Sihombing. Selain pengendali perusahaan, ia juga merupakan direktur utama perusahaan ini.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ssstt, Ada Gosip! Salim Dikabarkan Masuk ke Bumi Resources

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts