Tolak Likuidasi, Korban Wanaartha Mau Gerilya ke Mahfud MD

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) sedang mengupayakan langkah hukum baru untuk menagih haknya melalui gugatan class action.

Read More

Namun tak sampai di situ, para korban kini berupaya untuk meminta suaka dari lembaga tinggi negara agar bisa membantu penuntasan kasus yang telah berjalan lebih dari empat tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban Firman Wijaya.

“Semangat perjuangan ini tak hanya lewat pengadilan tapi kami juga akan ke Menkopolhukam [Mahfud MD), akan menyampaikan surat ke bapak Presiden [Jokowi] dan roadshow ke lembaga tinggi negara,” ungkap Firman ketika ditemui usai sidang pertama class action Wanaartha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (4/10/2023).

Melalui upaya ini, para korban berharap agar pemerintah bisa mengeluarkan dana talangan (bail out) untuk membayar kerugian para nasabah. Tercatat, setidaknya nilai kerugian yang tercatat dari para penggugat tersebut sebanyak Rp822,53 miliar, yang berasal dari 1.165 polis.

Nilai tersebut pun hanya segelintir dari total kerugian yang ditaksir dari megakorupsi asuransi jiwa ini. Sebelumnya, total kerugian korban Wanaartha Life tercatat sebesar Rp15,9 triliun.

Di sisi lain, tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) telah selesai memverifikasi jumlah tagihan kreditur dan pemegang polis (pempol) gagal bayarnya. Total tagihan mencapai Rp11,29 triliun.

Melalui hasil rapat tim likuidasi dengan pemegang polis, jumlah pempol yang telah divalidasi dan diverifikasi mencakup sebanyak 11.001 orang. Adapun polisnya berjumlah 23.465

Sementara itu, menurut keterangan, aset WAL yang ada saat ini berkisar kurang dari Rp400 Miliar-500 Miliar. Hal ini lah yang menjadi alasan para penggugat bahwa likuidasi ini tidak membawa keadilan bagi para korban.

“Karena di tim likuidasi kita sempat kurang percaya lah, asetnya kan cuma Rp500 miliar, sementara utangnya kan Rp11,2 triliun. Ini jauh. Jadi kita sedang upaya untuk meminta pertolongan pemerintah,” ungkap Johan dalam kesempatan yang sama.

Dengan gugatan ini, para nasabah berharap pemerintah, sebagai pemberi izin dan pengawas jalannya asuransi Wanaartha Life bisa ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan hak korban.

Sebelumnya, sebanyak 504 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) menghadiri sidang pertama gugatan perwakilan kelompok (class action) atas kasus gagal bayar Wanaartha pada Rabu, (4/10/2023).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Wanaartha Rahasiakan Nama KAP, Apa Alasannya?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts