Top! BI Kumpulkan Dolar Para Eksportir di RI US$ 363 juta

Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, lelang Devisa Hasil Ekspor (DHE) atau term deposit valas hingga Rabu (3/5/2023) berhasil menyerap US$ 363 juta.

Read More

“DHE ini memang sampai dengan awal Mei kemarin, 3 Mei 2023 mencapai US$ 363 juta yang sudah terkumpul dari 16 eksportir,khususnya mining, kemudian perkebunan, perikanan,” jelas Perry dalam konferensi KSSK, Senin (8/5/2023).

Perry menjelaskan, dengan adanya tambahan DHE yang baru masuk tersebut, akan menambah pundi-pundi likuiditas Indonesia dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tanah air dari gejolak ekonomi global.

Bank Indonesia pun, kata Perry mendukung terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE, khususnya yang berasal dari komoditas dan hilirisasi sumber daya alam (SDA).

“Sesuai undang-undang, pemerintah berhak mengatur, kami dukung penuh PP 1/2019. Insya Allah kami dukung akan lebih banyak memasukkan DHE ke dalam negeri dan memasukkan lebih banyak bank dan kemudian pass on ke BI,” jelas Perry.

Devisa eksportir yang sudah di pass on ke BI, kata Perry akan diputarkan lagi untuk kemajuan dan perbaikan ekonomi tanah air.

Seperti diketahui, aturan DHE dimaksudkan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. Agar ekonomi Indonesia tahan banting dari segala situasi gejolak perekonomian dunia saat ini dan ke depan.

Penempatan DHE di dalam negeri, lewat PP 1/2019 versi terbaru ini akan mengatur komoditas sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Revisi PP 1/2019 juga akan menetapkan durasi penempatan DHE di bank domestik selama tiga bulan. Sebelumnya, PMK No.98/PMK,04/2019 tak menyebut berapa lama DHE itu harus mengendap di rekening khusus bank domestik.

Semua DHE SDA wajib masuk Sistem Keuangan Indonesia (SKI), khusus DHE SDA dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 diwajibkan masuk rekening khusus di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dan/atau Bank Devisa.

DHE SDA juga wajib ditempatkan pada rekening khusus, instrumen perbankan, instrumen keuangan LPEI, dan/atau instrumen BI minimal 30% dari nilai penerimaan DHE, dalam jangka waktu minimal 3 bulan dengan metode penghitungan akumulasi bulanan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Jokowi Berani Tahan Dolar Eksportir: Rupiah Menguat!

(cap/cap)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts