Waskita Beton Precast Konversi Utang Jadi Saham

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Nantinya, perseroan akan mengkonversi utang menjadi ekuitas (saham) senilai Rp 1,7 triliun.

Read More

Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir mengatakan, hingga Agustus 2023 perseroan telah menerbitkan sebanyak 28,19 miliar saham baru dalam aksi korporasi tersebut senilai Rp 1,43 triliun untuk 394 vendor. Sisanya akan dilanjutkan pada Desember 2023.

“65%-95% kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa,” kata Asep di Jakarta, Selasa (8/8).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 28 Juni 2022 dan telah inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022.

Konversi utang menjadi ekuitas tersebut dianggap membantu memperbaiki struktur permodalan WSBP. Adapun total utang usaha berkurang 51%, total liabilitas jangka pendek berkurang 55%, total liabilitas berkurang 20%, dan menambah ekuitas hingga 60%.

“Dengan profil keuangan yang lebih baik, WSBP dapat kembali berpartisipasi dalam tender konstruksi skala besar,” ucapnya.

Meskipun konversi utang kreditur menjadi ekuitas tersebut membuat kepemilikan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terhadap WSBP akan terdilusi menjadi 29,36%. Namun perseroan tetap akan menjadi pemegang saham pengendali meskipun bukan merupakan pemegang saham mayoritas.

Perseroan telah mengklasifikasikan satu lembar saham WSKT sebagai Saham Seri A Preferen, sebagai upaya untuk menjaga status WSKT sebagai controlling shareholders dan memberikan hak preferen serta hak-hak khusus kepada Saham Seri A.

Pasca proses konversi ini kepemilikan WSBP menjadi berubah di mana 15,95% dimiliki publik dan 51,31% adalah publik yang baru dalam hal ini pada vendor yang utangnya dikonversi menjadi saham sehingga kepemilikan WSKT terdilusi tersisa 29,36%.

Asep menegaskan, vendor yang utangnya dikonversi menjadi saham yakni vendor-vendor lama hingga saat WSBP masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sekitar 2022.

“Begitu masuk PKPU, kami cut off seluruh tagihan-tagihan, tentu tagihan vendor ini terlebih dahulu kami verifikasi baik dari sisi keabsahan dan legalitasnya,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bikin Sedih, Begini Kinerja Saham BUMN Karya Sejak Awal Tahun

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts