WHO Sebut Pandemi Covid Usai, Kapan Bursa RI Kembali Normal?

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sudah tidak menjadi kondisi darurat kesehatan global alias pandemi covid-19 telah berakhir. Keputusan tersebut berdasarkan pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis (4/5/2023).

Read More

Komite tersebut memberikan rekomendasi agar WHO mendeklarasikan akhir dari darurat kesehatan publik global Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 3 tahun.

“Karena itu, dengan harapan yang sangat besar, saya mendeklarasikan bahwa Covid-19 sudah bukan darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters.

Covid telah dinyatakan sebagai kondisi darurat global sejak 30 Januari 2020. Status darurat global bertujuan untuk memfokuskan pemerintah di seluruh dunia dalam penanganan pandemi, serta mendorong kolaborasi dalam pengembangan vaksin dan perawatan Covid.

Sebelumnya, perdagangan ekuitas di bursa domestik sempat mengalami perubahan aturan karena pandemi Covid yang menghadirkan banyak ketidakpastian. Namun regulator dalam negeri, secara perlahan mulai mengembalikan aturan yang semula berlaku sebelum adanya wabah pandemi, beberapa telah diimplementasikan dan sejumlah lain akan segera berlaku tahun ini.

Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui telah memberlakukan kembali jam perdagangan normal seperti sebelum Pandemi Covid -19 pada 3 April 2022 lalu.

Dalam keterangannya, BEI menerangkan sesi I perdagangan reguler Senin-Kamis akan kembali menjadi pukul 09.00.00 hingga 12.00.00 dari sebelumnya 09.00.00 hingga 11.30.00. Kemudian, sesi II akan kembali menjadi pukul 13.30.00 – 15.49.59 dari sebelumnya 13.30.00-14.49.59.

Khusus Jumat, sesi I akan berlangsung pada pukul 09.00.00-13.30.00 dan sesi II berlangsung pada pukul 14.00.00-15.49.59.

Selain itu, bursa juga mencabut penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) secara bertahap. Pada tahap I, efektif 5 Juni 2023, rentang harga Rp50-Rp200 berlaku Auto Rejection Atas (ARA) 35 persen dan ARB 15 persen.

Lalu, rentang harga Rp200-Rp5.000 berlaku ARA 25 persen dan ARB 15 persen dan rentang harga Rp5.000 ke atas berlaku ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Pada Tahap II, efektif 4 September 2023, ketentuan Auto Rejection Simetris yakni untuk rentang harga Rp50-Rp200 berlaku ARA dan ARB 35 persen, rentang harga Rp200-Rp5.000 berlaku ARA dan ARB 25 persen. Berikutnya, harga di atas Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB 20 persen.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Simak! Bukan Jam Perdagangan yang Diubah BEI, Tapi Soal Ini

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts