Bank Minta Agunan KUR? KemenkopUKM Bakal Kasih Sanksi Ini…

Jakarta, CNBC Indonesia – Data pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mencatat bahwa realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih relatif rendah yakni Rp 175,73 triliun dari target Rp 297 triliun, per 30 September 2023. Ombudsman RI mengungkapkan bahwa akses KUR bagi UMKM masih mengalami banyak hambatan.

Read More

Di antaranya, perbankan masih mensyaratkan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta. Ini menjadi kendala dominan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses KUR.

Posko pengaduan KUR bagi UMKM yang digelar Ombudsman RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerima 80 permintaan informasi atau konsultasi masyarakat dan 19 pengaduan. Tipologi pengaduan masyarakat didominasi dengan adanya permintaan agunan sebanyak 53%.

Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) No. 1 tahun 2023, untuk KUR dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta, tidak diwajibkan agunan tambahan. Aturan itu sudah berlaku sejak awal tahun ini.

Maka, untuk menindaklanjuti hal ini, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Yulius menyampaikan pihaknya akan mencabut bunga subsidi marjin KUR.

“Secara aturan pinjam di bawah Rp 100 juta tidak pakai agunan. Jika bank meminta agunan, maka subsidi bunga dari pemerintah dicabut,” ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (4/10/2023).

Sementara itu, Yulius mengatakan pihaknya masih mengevaluasi perbankan yang masih mensyaratkan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta. Ia belum bisa memberitahu bank mana saja yang masih mentaati Permenko No. 1 Tahun 2023.

Tetapi perihal ini sudah disampaikan ke ketua komite kebijakan, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

“Sudah kita sampaikan ke ketua komitmen kebijakan, kemenko perekonomian,” kata Yulius.

Selain karena syarat agunan tambahan, Ombudsman menilai akses KUR masih terkendala karena program KUR belum tersosialisasi dengan baik oleh pemerintah maupun bank penyalur.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan syarat agunan menjadi kendala dominan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses KUR.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kemenkop UKM Ungkap 8 Koperasi Bermasalah, Kerugiannya Rp 26T

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts