Bikin Nasabah Deg-degan! Begini Kondisi 4 Asuransi Bermasalah

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemegang polis asuransi masih dihantui dengan permasalahan keterlambatan klaim sampai dengan gagal bayar asuransi. Hal ini terjadi pada beberapa perusahaan asuransi di Indonesia.

Read More

Berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, setidaknya ada empat perusahaan asuransi jiwa yang permasalahannya tengah santer belakangan ini. Perusahaan tersebut adalah Wanaartha Life, AJB Bumiputera 1912, Asuransi Jiwasraya dan Kresna Life.

Sebagian dari keempat asuransi itu ada yang masuk dalam tahap pemulihan pembayaran. Tapi, ada pula yang nasabahnya masih bergejolak dengan beberapa penolakan atas solusi yang dianggap memberatkan mereka.

Berikut rangkuman kabar terkini proses pembayaran asuransi bermasalah yang ada di Indonesia:

– AJB Bumiputera 1912

Pembayaran klaim tertunda milik pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah memasuki tahap kedua. Kali ini perusahaan mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai total Rp 25,84 miliar.

“Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp 22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Ia mengatakan pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp5 juta. Adapun proses pencairan dilaksanakan di tiap kantor cabang AJB Bumiputera.

Untuk diketahui pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap (50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya).

Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun.

– Wanaartha Life

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) tengah menjalankan proses likuidasi sesuai yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses masuk dalam tahap perhitungan aset untuk selanjutnya diserahkan untuk pembayaran polis tertunda.

Bila mengacu pada ketentuan OJK, proses likuidasi ini berlangsung selama 1×12 bulan, dan bila belum selesai bisa diperpanjang hingga hingga 2×12 bulan.

Proses pendaftaran kreditor program likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) telah rampung pada 11 Maret 2023 lalu. Tim Likuidasi pun mengumumkan perolehan tagihan terbaru.

Hingga batas akhir pendaftaran, Tim Likuidasi telah menerima tagihan dari total 12.640 Kreditor yang terdiri dari beberapa kategori yaitu, 12.577 Pemegang Polis dengan 26.285 lembar polis, 53 Karyawan; dan 10 Kreditur Lainnya.

– Asuransi Jiwasraya

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengoptimalkan pengelolaan dana pensiun (Dapen) milik Jiwasraya sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan pegawai khususnya di masa tuanya.

IFG pun ditunjuk sebagai Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN, telah melakukan kerjasama untuk pengelolaan aset investasi dana pensiun antara IFG bersama anak perusahaannya.

Dalam hal ini, adalah PT Bahana TCW Investment Management dan 8 BUMN pendiri dana pensiun, diantaranya PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Jakarta.

Terbaru, Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset-aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun yang telah diselesaikan. Sementara sisanya yang sebesar Rp 1,4 triliun masih dalam proses.

– Kresna Life

OJK merestui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang dilaksanakan oleh Asuransi Jiwa Kresna Life.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono merincikan dalam RPK ini, nantinya polis akan dikonversi statusnya jadi pinjaman subordinasi.

“Dari pihak manajemen telah sampaikan bukti-bukti di mana dari hasil rekap yang disampaikan jumlah dokumen persetujuan kurang lebih 69 persen dari total pemegang polis,” timpalnya.

Selain itu, dalam RPK terbaru itu dinyatakan Pemegang Saham Pengendali sudah bersedia untuk menambah modalnya. Untuk itu, OJK akan memverifikasi pernyataan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Duh! Banyak Kasus Besar Asuransi RI, Ini Rangkumannya

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts