Bos LPS Buka-Bukaan Soal Syarat Asuransi Masuk Lembaga Penjamin Polis


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemukakan beberapa poin yang akan menjadi syarat perusahaan asuransi untuk menjadi partisipan Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan poin-poin aturan turunan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Risk Based Capital (RBC) akan dilihat. Ada yang bilang minimal 150-200%, ada yang lebih tinggi, itu masih didiskusikan. Lalu nanti di 2027 dikasih list-nya,” kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri CNBC Economic Outlook 2024: Year of Optimism, pada Kamis, (29/2/2024).

Lebih lanjut, Purbaya meminta, setahun sebelum implementasi penuh LPP, pihaknya ingin melaksanakan random checking ke perusahaan asuransi. Jika hasilnya mayoritas perusahaan masih belum sehat, maka pihaknya akan mengecek kembali.

“Jadi jangan sampai 6 bulan berjalan banyak yang jatuh. Karena kan uang juga belum cukup,” kata dia.

Di sisi lain, pihaknya menegaskan bahwa komponen yang dilindungi LPP nantinya hanya berupa komponen proteksinya saja. Sementara komponen investasi, yang ada di produk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink tidak akan dilindungi.

Sejauh ini, LPS mengatakan progress pembentukan LPP sudah sesuai jalur, bahkan lebih cepat dari yang dibayangkan. Terkait sumber daya manusia (SDM) pun, pihaknya mengatakan sudah merekrut setengah dari jumlah yang dibutuhkan dalam timnya nanti.

Sebagaimana diketahui, Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) terus digenjot pemerintah. Program yang ditargetkan berjalan 2028 tersebut memiliki beberapa ketentuan.

Lembaga penjamin polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis bila nantinya perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup. Program penjaminan polis (PPP) nantinya hanya akan menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu.

Nantinya, LPP berhak menagih iuran penjaminan yang terbagi menjadi dua, yaitu iuran awal dan iuran berkala. Namun, besaran iuran awal dan iuran berkala akan diatur dalam peraturan lanjutan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


LPS Ungkap Ada 2 Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Nasabah?

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts