Dapen Bermasalah Bertambah Jadi 14, 9 di Antaranya BUMN


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah dana pensiun (dapen) dalam pengawasan khsusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah. Saat ini terdapat 14 dapen bermasalah.

Jumlah itu bertamah, di mana pada tahun lalu OJK melaporkan 12 dapen yang berstatus bermasalah. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan, dari 14 dapen tersebut, terdapat 9 dapen yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 5 sisanya swasta.

“Permasalahan yang terjadi pada Dana Pensiun adalah adanya defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun,” tutur Ogi tertulis, pada Rabu, (10/1/2024).

Atas masalah tersebut, OJK telah meminta dana pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. Beberapa dari Dana Pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian.

“Secara umum terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian deficit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan,” jelasnya.

OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta.

Sekadar mengingatkan, Oktober lalu, OJK mencatat 12 dana pensiun dalam status pengawasan khusus. Jumlah itu terdiri dari perusahaan BUMN dan non-BUMN.

“Yang masuk level 1, diberi waktu perbaikan 3 tahun 36 bulan untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).

Adapun sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah melaporkan 4 dapen milik perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung. OJK dalam hal itu menghormati proses hukum atas dugaan korupsi.

OJK juga melakukan pengawasan terhadap langkah penyehatan dan perbaikan dana kelolaan dapen BUMN melalui permintaan kepada pemberi kerja.”Dan minta dapen untuk evaluasi portofolio investasi,” katanya.

Sementara itu, dari 4dapen BUMN yang telah masuk pemeriksaan Kejagung, 1 di antaranya dalam proses penyelesaian likuidasi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ada 12 Dapen Dalam Status Pengawasan Khusus OJK

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts