Data AS Ini Bikin Pelaku Pasar Waswas, Rupiah Anjlok ke Rp15.775/US$


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Rupiah anjlok terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah data AS menunjukkan penguatan serta gugatan yang dilancarkan pasca hasil pemilu yang memicu foreign outflow di pasar keuangan domestik.

Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup ambruk 0,77% di angka Rp15.775/US$. Posisi ini merupakan yang terlemah sejak 30 Januari 2024.

Sedangkan secara mingguan, rupiah juga mengalami depresiasi sebesar 1,19% atau terparah sejak 22 Januari 2024.

Sementara DXY pada pukul 14:51 WIB naik ke angka 104,28 atau menguat 0,84%. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan kemarin yang berada di angka 103,41.

Depresiasi rupiah tak lepas dari apresiasi DXY yang terjadi signifikan hari ini.

Angka Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur AS tercatat naik ke level tertinggi dalam 21 bulan di 52,5 pada Maret 2024 dari 52,2 pada Februari, mengalahkan perkiraan pasar sebesar 51,7, menurut perkiraan awal.

Hal ini akan menambah tekanan inflasi, sesuatu yang tidak diperkirakan oleh bank sentral AS (The Fed) dalam pernyataannya pada hari Rabu.

Selain itu, pergerakan rupiah hari ini didorong dari sentimen politik dari gugatan-gugatan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil kemenangan Presiden dan Wakil Presiden yang telah diumumkan oleh Ketua Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dapat mendorong dana asing kabur dari Indonesia.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Dalam berkas yang diberikan kepada MK, Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir meminta Pemilu 2024 diulang. Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan pasangan AMIN. Dia juga mengatakan bahwa apabila Pemilu 2024 diulang, maka Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diikutsertakan.

Kemudian, calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo akhirnya mengambil sikap dengan menggugat atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar membeberkan sejumlah bukti kecurangan pada Pilpres 2024.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Video: Rupiah Anjlok! Tembus Rp 15.700 Per Dolar AS

(rev/rev)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts