Direktur Tersangka KPK, Harita: Kooperatif Selama Penyidikan


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel mengungkapkan bahwa perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum atas ditetapkannya Direktur Stevi Thomas sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik,” kata Corporate Secretary Perseroan Franssoka Y. Sumarwi dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Fransosska mengatakan perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksinya. Namun, pihaknya juga tetap mendukung penuh segala proses hukum yang memerlukan investigasi lebih lanjut.

“Kami sangat prihatin terhadap Bapak Stevi Thomas yang sedang menjalani proses hukum dan memerlukan investigasi lebih lanjut,” sebutnya.

Manajemen menegaskan, kasus hukum yang sedang terjadi tidak akan berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Bahkan perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Stevi Thomas Direktur External Relation PT Trimegah Bangun Persada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Disebutkan, Stevi diduga memberikan uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


NCKL Ungkap Alasan Investasi Smelter Besar-Besaran

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts