Dolar Eksportir RI US$8 M Masih di LN, Aturan DHE Diubah!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang baru saja diberlakukan pada Agustus 2023. Tiga bulan berjalan, aturan tersebut ternyata belum kelihatan hasilnya.

Read More

“Kita akan evaluasi DHE karena belum maksimal dalam 3 bulan ini,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Senin (6/11/2023)

Sebelumnya, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) optimistis kebijakan tersebut bisa mendorong peningkatan cadangan devisa sampai dengan US$ 8 miliar. Hanya saja kini Airlangga melihat hal itu masih jauh dari kenyataan.

“Kita masih melihat potensi US$ 8 miliar masih parkrir di tempat lain,” jelasnya.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu mewajibkan DHE SDA untuk disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan.

Adapun, nilai devisa ekspor yang wajib ditahan ini di atas US$ 250.000 dengan minimal jumlah yang ditempatkan di sistem keuangan domestik 30% dari total nilai ekspor.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memastikan akan memberikan insentif pajak tambahan bagi para eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia. Insentif pajak itu, berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh).

“PP ini sedang kita bahas bersama kementerian lain, dan kita harap akan segera terbit,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta pada akhir pekan lalu.

Sri Mulyani hanya memastikan, insentif yang akan diberikan tak lagi hanya untuk para eksportir yang menempatkan dolarnya dalam bentuk deposito dalam waktu tertentu, seperti pengurangan PPh hingga 0%. Namun, juga akan diperluas bila ditempatkan di instrumen penempatan DHE lainnya.

“Jadi saat ini kami juga tetap akan siapkan RPP baru untuk beri insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito,” tegas Sri Mulyani.

“Karena selama di dalam PP yang asal insentif PPh dan pengurangannya hanya dikaitkan dengan depositonya saja, tapi kita perluas dengan instrumen lain selain deposito, tapi dikaitkan dengan retensi atau penempatan dana itu,” tuturnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Terbang Tinggi, Rupiah Menguat 1% Lebih Pekan Ini

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts