Drama Nasabah Kresna Life Memelas ke Hakim Berujung Disemprot

Jakarta, CNBC Indonesia – Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mengadiri sidang lanjutan pra-peradilan harus pulang dengan tangan kosong.

Read More

Sebab Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo meminta para nasabah untuk meninggalkan ruang sidang setelah menyerahkan kesimpulan dari sidang lanjutan pra peradilan kepada Bareskrim Polri sebagai tergugat dan tim kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Kresna Life (AJK) sebagai penggugat.

Salah satu nasabah, Pehong sempat membacakan surat permohonan dari perwakilan nasabah yang sudah mencabut laporannya. Ia mengatakan para nasabah berharap majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Presiden Direktur AJK Kurniadi Sastrawinata selaku tersangka kasus gagal bayar asuransi.

“Saya mohon Pak, agar dikabulkan permohonan kami. Saya datang jauh-jauh dari Medan. Orang tua saya 86 tahun,” kata Pehong di ruang satu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/12/2023).

Sontak Hendra meminta Pehong untuk menghentikan aksinya karena sidang pra peradilan sudah mencapai pembacaan kesimpulan. Ia meminta nasabah untuk menunggu keputusan yang akan diumumkan besok, Selasa (17/1/2023).

“Jangan ada intervensi ya, Bu,” kata Hendra kepada Pehong serta nasabah yang hadir di ruang sidang.

Sementara kuasa hukum nasabah, Benny Wullur menyampaikan permohonan maaf karena Pehong tidak mengerti hukum dan hanya spontan melakukan tindakannya.

“Mohon maaf yang mulia, ini karena ketidaktahuan hukum. Ini spontan,” jelas Benny.

“Ya tapi kan ini maksa. Mana pemohon? Pak, berapa jumlah pemohon?” tanya Hendra kepada pihak Bareskrim Polri.

Pihak Bareskrim pun menjawab ada 1700 nasabah yang belum mencabut permohonannya.

“1700 orang tidak ada di sini. Jadi jangan intervensi ya, yang lain pikirkan,” kata Hendra sebelum meminta nasabah untuk meninggalkan ruangan.

Setelah keluar dari ruang sidang, Benny mengaku dia dan pihak nasabah belom diberi tahu soal kesimpulan pra peradilan oleh tim kuasa hukum AJK. Benny menyampaikan dirinya dan nasabah berharap majelis hakim mau menerima permohonan pra peradilan. Atau setidaknya, satu di antara delapan permohonan, yakni agar pemblokiran rekening perusahaan dihentikan, sehingga pembayaran kerugian dapat kembali dilanjutkan.

Sebagai informasi, sidang lanjutan pra-peradilan ini atas pengajuan Presiden Direktur AJK, Kurniadi Sastrawinata yang diumumkan Bareskrim Polri pada 29 September 2022 sebagai tersangka kasus gagal bayar asuransi. Sebagian besar nasabah yang diwakili Benny mencabut laporannya, karena perusahaan telah membayar kerugian sebesar Rp1,4 triliun dari total Rp6,4 triliun.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Pembayaran Klaim Kian Suram

(Zefanya Aprilia/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts