Henry Surya Udah 1,5 Bulan Ditahan, Kok Belum Disidang Juga?

Jakarta, CNBC Indonesia – Satu setengah bulan berselang setelah penangkapan, Tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Henry Surya belum juga disidang.

Read More

Pengacara Henry Surya Waldus Situmorang memberi kabar terkini soal Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tersebut. Waldus mengatakan, Henry kemungkinan besar masih ditahan di Rutan Bareskrim.

Sementara itu, Waldus mengatakan, persidangan Henry Surya kemungkinan belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Mengenai persidangan, sepertinya masih makan waktu pak, karena kemarin kan P-19,” ucap Waldus kepada CNBC Indonesia, Jumat, (28/4/2033).

Sebelumnya diberitakan, Berkas perkara tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikembalikan ke Bareskrim untuk dilengkapi atau mendapat status P-19.

Ditipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kini penanganan kasus yang menyangkut bos Indosurya itu masuk di tahap P19, atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“Masih P19,” ungkap Whisnu saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, pada Senin, (10/4/2023).

Menurut Pasal 138 ayat (2) KUHAP, Kode P19 digunakan jika Jaksa Penuntut Umum menilai hasil penyidikan belum lengkap. Pembuatan P19 ini hanya bisa dilakukan sekali.

Sesuai dengan keterangan Bareskrim di Konferensi Persnya, Kamis (16/3/2023) lalu, Henry Surya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sejak tertanggal 15 Maret. Bila menurut perhitungan, masa tahanan Henry selesai pada kurang lebih 5 April lalu. Namun karena hal ini, masa tahanannya otomatis diperpanjang.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Sukses Nipu Rp 106 T, Bos Indosurya Jadi Orang Terkaya RI?

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts