Jamin Polis Asuransi, LPS Diberi Waktu 5 Tahun!

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait lamanya waktu persiapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mendapatkan mandat menjamin industri asuransi. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Read More

Sri Mulyani memaparkan, terdapat dua hal yang perlu disiapkan dalam pemberian mandat LPS dalam menjamin dana nasabah di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tersebut. Diantaranya, terkait LPS dan industri asuransi itu sendiri. Sehingga memerlukan waktu selama 5 tahun untuk persiapannya.

“Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Sri Mulyani beralasan ini adalah industri di luar dari perbankan, maka kita perlu melihat keseimbangan antara melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri, dan mencegah moral hazard.

“Itu berkali-kali di dalam pembahasan kami dengan DPR, DPR menyampaikan kepada kami, kami juga menyampaikan persetujuan kita mengenai bagaimana di satu sisi melindungi masyarakat, membuat industri tumbuh dan besar, namun kita tetap prudent atau hati-hati dan mampu mendeteksi dan mencegah moral hazard,” jelasnya.

“Oleh karena itu, 5 tahun ini nanti akan kita manfaatkan di dalam membuat persiapan-persiapannya,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Sri Mulyani: Keuangan RI Bisa Kerdil Makanya Butuh RUU PPSK

(rob/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts