Jreng! Karena Ini Negara Sering ‘Kecolongan’ Kasus Koperasi

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki mengungkapkan faktor yang menyebabkan banyaknya kasus koperasi simpan pinjam (KSP). Setidaknya, ada 8 KSP yang gagal bayar dan menyebabkan kerugian secara masif.

Read More

Menurut Teten, apa yang terjadi dengan KSP tersebut persis seperti praktik perbankan tahun 1998, dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat. Kemudian, dana ini diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit.

“Ini kelemahan UU Koperasi, karena UU Koperasi kita No 25 tahun 1992 itu pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri. oleh pengawas yg diangkat oleh koperasi,” jelas Teten, Rabu (8/2/2023).

Ia menambahkan, kedelapan koperasi tersebut sudah menempuh penundaan pembayaran kewajiban utang antara 2024 sampai 2025.

“Kalau indosurya sampai 2006. Tapi realisasi putusan PKPU itu masih rendah. Misalnya KSP SB tadi yang di bogor itu baru 3% realisasinya,” kata Teten.

Kemudian Indosurya baru mencapai 15,58 persen, sehingga masih sangat rendah. Hal ini karena mereka sudah masuk wilayah hukum penegakan putusan PKPU.

“Karena itu saya kombinasikan dengan pak Menkopolhukam. Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. Lalu juga diinvestasikan di perusahaan-perusahaan milik pendiri dan pengurus,” ungkap Teten.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Indosurya Lewat, Sejahtera Bersama Tumbalkan 186.000 Orang!

(dhf/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts