Kapan Kripto Diawasi OJK? Ini Bocorannya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Lima bulan selepas pembentukan bursa kripto, Peraturan Pemerintah (PP) terkait transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga ditetapkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu PP tersebut karena peraturan itu lah yang akan memutuskan tepatnya kapan transisi itu akan berlaku.

“Tapi kalau melihat dari UU PPSK, memang tidak boleh lebih lambat daripada Januari tahun depan. Jadi kami berharap dalam waktu periode itu,” tutur Mahendra kepada wartawan, ditemui di Gedung BEI Jakarta, Selasa, (2/1/2024).

Sebelumnya Januari lalu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko sempat mengatakan bahwa masa transisi ini akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun.

Adapun peraturan pemerintahnya akan disusun dalam waktu 6 bulan. Lebih lanjut, Didid menjelaskan perumusan PP akan dilakukan dengan beberapa langkah, yakni identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan.

Bursa kripto telah resmi diluncurkan setelah pada 17 Juli 2023 lalu Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 diterbitkan.

Sebagai penyelenggara bursa kripto, PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mencatat terdapat 29 CPFAK dan 3 non CPFAK yang perlu melalui tahap yang sama per Desember 2023. Setelah proses ini selesai, kita akan segera menerbitkan PFAK bagi pedagang yang sudah memenuhi seluruh persyaratan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Baru Dilantik, Bos OJK Buka-Bukaan Soal Komisi Kripto

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts