Kejanggalan & Pemufakatan Jahat Pembelian Emas Antam Rp3,5 T Budi Said


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Eksi Anggraeni menjadi tokoh sentral dalam kasus pembelian ribuan kilogram emas oleh Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Pasalnya, ia merupakan oknum yang menawarkan diskon pembelian emas hingga akhirnya berujung masalah.

Merujuk putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya, sengketa bermula ketika Budi Said mendapat informasi adanya emas dengan harga diskon yang dijual di butik emas Antam di Surabaya atau BELM Surabaya 01 Antam.

Kemudian pada 19 Maret 2018, Budi Said mendatangi kantor BELM Surabaya 01 Antam untuk memastikan informasi tersebut. Pada saat itu, Budi Said bertemu dengan Eksi yang mengaku sebagai Marketing di PT Antam. Belakangan diketahui, Eksi bukanlah karyawan atau marketing PT Antam, Eksi adalah broker atau calo.

Dalam pertemuan di kantor BELM Surabaya 01 Antam itu, hadir pula Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam dan Misdianto selaku tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam.

Budi Said kemudian mendapat penjelasan dari Eksi mengenai cara pembelian emas harga diskon. Eksi kemudian menawarkan emas batangan kepada Budi Said dengan harga Rp 530 juta per kilogram. Penerimaan barangnya 12 hari kerja setelah uang diterima Antam.

Usai pertemuan, Eksi menawarkan diri menjadi kuasa Budi Said selaku pembeli. Alasannya, agar Budi Said tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Atas penawarannya itu, Eksi meminta komisi Rp 10 juta per kilogram emas yang dibeli Budi Said.

Budi Said tertarik dengan tawaran tersebut. Terlebih, Eksi meyakinkan Budi Said dengan mengaku sudah memiliki 14 orang pembeli (funder).

Budi Said kemudian melakukan sejumlah transaksi melalui Eksi. Total ada 73 transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said melalui Eksi. Dengan nilai beli Rp 505 juta sampai dengan Rp 525 juta per kilogram yang disebut merupakan harga diskon.

Uang yang sudah dikeluarkan Budi Said adalah sebesar Rp3.593.672.055.000 (Rp 3,5 triliun). Seharusnya Budi Said, sebagaimana kesepakatan, mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram (7 ton). Namun, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton).

Sehingga ada kekurangan 1.136 kilogram (1,1 ton). Tidak sesuai dengan faktur yang diterimanya. Budi Said pun kemudian curiga menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 20 Januari 2019.

Kasus ini berujung hingga pengadilan dan mulai disidangkan pada September 2019. Eksi dinyatakan bersalah oleh hakim. Dalam pertimbangannya, hakim meyakini terjadi penipuan yang dilakukan Eksi.

“Salah satu fakta yang termuat dalam putusan hakim ialah bahwa Budi Said tertarik membeli emas karena pengakuan Eksi sebagai marketing PT Antam. Pernyataan Eksi kepada Budi Said soal harga diskon Rp 530 juta per kilogram juga diiyakan oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam,” ujar Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk, kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (7/1/2024).

Padahal dalam kenyataannya Terdakwa adalah seorang wiraswasta bukan sebagai marketing PT Antam, bunyi putusan kasasi nomor 600/K/Pid/2020.
Eksi dihukum 3 tahun 10 bulan penjara atas perbuatannya itu. Banding dan kasasi yang diajukannya ditolak. Ia dihukum bersama 3 mantan pejabat Antam atas perbuatannya itu, yakni, Endang Kumoro 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Masih merujuk situs PN Surabaya, Eksi juga terjerat kasus penipuan lain terkait emas. Yakni jual beli dengan Lim Melina. Dalam sidang yang dimulai pada Oktober 2022 itu, Eksi dinyatakan bersalah. Ia dihukum 1,5 penjara atas perbuatannya tersebut.

Masuk Ranah Perdata

Perihal sengketa emas 1,1 ton, mulai masuk ke ranah perdata sejak Februari 2020. Budi Said mengajukan gugatan di PN Surabaya. Tergugatnya termasuk Antam, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, serta Eksi Anggraeni. Budi Said mempertanyakan soal nasib kekurangan emas 1,1 ton yang belum diterimanya.

Pada 13 Januari 2021. PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam harus membayar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas 1.136 (1,1 ton) kepada Budi Said. Selain itu, menghukum Eksi membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi Said. PT Antam dan Eksi juga dihukum membayar kerugian immateriil Rp 500 miliar kepada Budi Said.

Namun, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Antam batal dihukum membayar kepada Budi Said. Akan tetapi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Budi Said.

Antam bersama Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dihukum secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said. Bila tidak, diganti uang setara harga emas pada saat pelaksanaan putusan. Selain itu, Eksi juga dihukum membayar kerugian materi Rp 92 miliar kepada Budi Said.

Dalam dokumen persidangan, terungkap pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan sanksi kepada Antam untuk membayar ganti emas 1,1 ton kepada Budi Said.

Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni memang telah terbukti melakukan penipuan. Dalam putusan itu, tidak disebutkan bahwa Antam ikut bersalah dan turut bertanggung jawab atas kerugian 1,1 ton emas milik Budi Said.

Namun, MA menilai bahwa Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (back office pada BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam) merupakan karyawan Antam.

“Merupakan karyawan/bawahan dari Tergugat I Konvensi yang melakukan perbuatan tersebut dalam rangka core bisnis dan kewenangannya melakukan jual beli emas di bawah kendali dan pengawasan Tergugat I Konvensi,” bunyi pertimbangan MA.

MA juga berpendapat bahwa perbuatan tersebut Endang Kumoro dkk bukan perbuatan personal. Sebab, kesepakatan yang belakangan berujung gugatan Budi Said terjadi di kantor BELM Surabaya 01 Antam.

“Pada hari dan jam kerja dilakukan dengan Karyawan Antam salah satunya Tergugat II Konvensi sebagai Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk., dan dalam transaksi tersebut dengan menggunakan rekening PT Antam, sehingga atas perbuatan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi yang melawan hukum melakukan penipuan secara bersama sama yang merugikan Penggugat Konvensi,” bunyi pertimbangan MA.

“Maka sesuai ketentuan pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I Konvensi yang mempekerjakan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi sebagai karyawannya harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut,” masih dalam pertimbangan MA.

Peninjauan Kembali yang diajukan PT Antam ditolak MA pada 21 Juni 2023. Saat ini, Antam sedang mengajukan PK untuk kedua kalinya. Alasan Antam mengajukan PK kedua kali adalah dalam berbagai perkara yang juga melibatkan Eksi Anggraeni dan bentuk transaksinya serupa, hanya perkara Budi Said yang dikabulkan. Perkara yang lain tidak dikabulkan.

Dugaan Korupsi Mencuat

Sengketa emas ini juga masuk dalam ranah korupsi. Eksi dan tiga mantan pejabat Antam yang terlibat kasus penipuan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi. Kasus ini mulai bergulir pada Agustus 2023.

Mereka dituding melakukan korupsi yang merugikan negara terkait jual beli emas Antam. Dalam dakwaan, disebutkan ada empat perbuatan yang dilakukan Eksi dan Endang Kumoro dkk:

– Memfasilitasi Eksi Anggraeni untuk menjual emas BELM Surabaya 01 Antam dengan harga di bawah harga resmi
– Memfasilitasi Eksi Anggraeni dalam penyerahan emas melebihi faktur pembayaran. Sehingga mengakibatkan kekurangan emas Antam seberat 152,80 kg di BELM Surabaya 01 agar Eksi memenuhi kesepakatan dengan para pembelinya.
– Memanipulasi laporan stok opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01 Antam. Seolah-olah tidak terjadi kekurangan stok emas.
– Menerima uang maupun barang dari Eksi Anggraeni sebagai imbal memberi kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi dan pemberian emas melebihi faktur pembayaran.
– Sejak awal menjabat pada 2018, Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam berkenalan dengan Eksi Anggraeni selaku broker.

“Dalam menjual emas, Endang Kumoro melakukannya melalui Eksi Anggraeni. Baik menggunakan nama pribadi maupun orang lain,” jelas Fernandes.

Mekanismenya, Eksi melakukan pembayaran sesuai nama pembeli lain yang tercantum di faktur. Selanjutnya, ia menerima emas sesuai permintaan dari nama yang tercantum di faktur. Salah satu pembeli Eksi ialah Budi Said.

Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga ber kongkalikong mengakali faktur. Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi.

Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut. Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).

“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk. adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.

Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lain, yakni:

Endang Kumoro:

– Mobil Toyota Innova senilai Rp 300 juta

– Uang umrah dan saku sebesar Rp 60 juta

– Emas seberat 50 gram seharga Rp 30.250.000

Misdianto:

– Mobil Innova senilai Rp 300 juta

– Uang tunai Rp 4 miliar

Ahmad Purwanto:

– Uang sebesar Rp 500 juta

Nama Budi Said juga sering disebut pada perkara ini. Pasalnya, Budi Said adalah satu-satunya funder yang disebut dalam Laporan Hasil Penelitian Investigatif dari BPK RI sehingga dimana Budi Said diduga telah menerima emas tanpa faktur dari Antam.

Selain itu Eksi Anggraeni juga mengakui bahwa Eksi diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan uang, emas, mobil, dan umroh kepada mantan karyawan ANTAM untuk melancarkan “emas diskon”

Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto telah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Berikut vonisnya:

Eksi Anggraeni:

– 7 tahun penjara

– Denda Rp 600 juta

– Uang pengganti Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar)

Endang Kumoro:

– 6,5 tahun penjara

– Denda Rp 300 juta

– Uang pengganti Rp 105.250.000

Ahmad Purwanto:

– 6,5 tahun penjara

– Denda Rp 300 juta

– Uang pengganti Rp 200.000.000

Misdianto:

– 6,5 tahun penjara

– Denda Rp 300 juta

– Uang pengganti Rp 3.074.000.000

Nasib 1,1 Ton Emas, Siapa yang Harus Ganti?

Sementara sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas. Terkait siapa yang harus membayarnya.

Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang di PN Jaktim dan Jakpus itu masih bergulir.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Akan Bayar Pakai Ini

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts