Tok, Hakim Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus korupsi penjualan emas PT Antam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dihelat hari ini, Senin (18/3/2024).

“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal praperadilan, Lusiana Amping membacakan amar putusan.

Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.

Budi Said mengajukan gugatan itu setelah Kejaksaan Agung menetapkannya menjadi tersangka rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam. Bersama dengan sejumlah pegawai Antam, Budi diduga membeli emas di bawah harga yang ditetapkan dengan cara seolah-olah perusahaan tersebut memberikan diskon.

Untuk melakukan kejahatannya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi. Kejagung menduga untuk menutupi transaksi tersebut para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam.

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea menyangkal bahwa kliennya telah melakukan rekayasa dalam pembelian emas tersebut. Dia menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said janggal karena kliennya tidak didampingi pengacara selama pemeriksaan, hingga penahanan.

Hotman juga meragukan bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung. “Kalau orang dituduh harus ada bukti,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pemufakatan Jahat di Pembelian Emas Antam Rp 3,5 T Budi Said

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts