Kemenkop UKM Gak Paham Hukum Koperasi! Ini Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengamat Koperasi Suroto menilai bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan Satgas Koperasi Bermasalah seperti kurang paham hukum koperasi. Pasalnya, mereka disebut sudah melakukan kesalahan dari awal kasus gagal bayar koperasi bermunculan.

Read More

Suroto menyoroti tidak dipastikannya pelaksanaan Rapat Anggota. Padahal, menurutnya, Rapat Anggota secara demokratis dapat mengidentifikasi masalah yang sebenarnya.

“Dalam hukum koperasi itu kuasa tertingginya adalah di Rapat Anggota, dan anggota koperasi itu kan mereka itu juga pemilik koperasi. Jadi dudukkan dahulu masalah di internal koperasi, bukan dibawa ke pengadilan,” kata Suroto kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/2/2023).

Ia mengatakan, seharusnya Satgas Koperasi Bermasalah memastikan bahwa para anggota koperasi juga memahami hukum koperasi. Sebab, bila anggota memahami hukum koperasi, mereka tidak akan langsung membawa masalah internal ke pengadilan.

Kalau diperlukan, kata Suroto Satgas juga perlu mendorong rekomendasi pada Rapat Anggota untuk membentuk manajemen caretaker koperasi dibawah supervisi pemerintah atau satgas untuk mengembalikan kepercayaan anggota ke koperasi. Sebab, membawa ke pengadilan tanpa mengidentifikasi perkara hukum yang sesungguhnya di internal koperasi justru menambah masalah bagi koperasi dan peluang kecil untuk dana anggota kembali.

Selanjutnya, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, kinerja Satgas perlu dievaluasi. Suroto mencontohkan penyelesaian kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana.

“Kasus penyogokan KSP Inti Dana yang telah lakukan intervensi putusan Hakim Agung untuk proses pemailitan itu juga mustinya jadi kotak pandora untuk bongkar mafia hukum yang terjadi dalam penanganan kasus kasus koperasi,” imbuhnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kisah Korban KSP Sejahtera, Rp 2 M Lenyap Orang Tua Meninggal

(Zefanya Aprilia/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts