LPS Buka-Bukaan Soal Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). Program tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

Read More

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa pun mengatakan pihaknya masih mempelajari syarat-syarat apa saja yang akan diterapkan untuk polis asuransi yang dijamin. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan studi banding ke negara-negara yang sudah memiliki program penjaminan polis.

“Kita sekarang kirim orang ke Malaysia, Korea, Jepang, dan Kanada akan juga nanti untuk mempelajari gimana mereka menjalani program penjaminan polis. Jadi hanya negara-negara itu yang sudah menjalankan program penjaminan polis,” katanya selepas rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senin (3/7/2023).

“Jadi kita akan belajar dari mereka, walaupun kita lebih pinter dikit sih. Tapi kita mesti belajar kan, Kita belum pernah di situ,” candanya.

Purbaya mengatakan dirinya belum tahu apakah risk based capital (RBC) akan menjadi penentu bagi peserta program penjaminan polis ini. Yang pasti, katanya, persyaratan minimal sehat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berlaku.

Ia berharap dengan LPP nanti, citra asuransi domestik yang diterpa dengan beberapa kasus gagal bayar, akan dapat diperbaiki. Meskipun Ketua DK LPS itu mengakui kinerja tersebut bergantung pada kemampuan manajemen perusahaan masing-masing.

“Tapi saya harap dengan adanya persyaratan-persyaratan tertentu, dan dengan pengawasan yang lebih, harusnya mereka akan lebih baik dalam manage perusahaannya. Dan ditambah dengan jaminan LPS akan tambah kredibilitas perusahaan tadi di mata domestik,” ujarnya.

Purbaya menyebut bahwa 8 di antara 10 perusahaan asuransi terbesar di Indonesia berasal dari luar negeri. Maka dari itu, ia berharap penjaminan LPS dapat mendorong perusahaan asuransi Indonesia dapat menguasai Tanah Air.

Sementara itu, LPS perlu mempersiapkan anggota dewan komisioner yang baru, paling lambat 2027, untuk memimpin program tersebut. Purbaya mengungkapkan bahwa pengajuan anggota dewan komisioner yang membidangi penjaminan asuransi ini akan melewati Presiden dan DPR, seperti yang diterapkan pada OJK dan Bank Indonesia (BI).

Purbaya mengungkapkan bahwa sampai sekarang belum ada kandidat anggota DK yang baru untuk program ini. Namun ia menyebut akan ada 4 anggota DK LPS yang baru dari luar LPS. Mereka merupakan yang berpengalaman di industri asuransi dan industri keuangan non bank (IKNB).

Sebagai informasi, program penjaminan polis merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) No.4/2023. Dalam penyelenggaraan PPP, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.

Selain itu, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program tersebut harus dinyatakan memenuhi tingkat kesehatan tertentu.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bos LPS: Dulu Bak Malaikat Maut, Sekarang Jadi ‘Bestie’ Bank

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts