Mantan Bos Jadi Tersangka Kasus Tol MBZ, JSMR Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten pengelola jalan tol BUMN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) buka suara terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan status 3 tersangka dalam kasus korupsi Proyek Tol MBZ. Hal itu sekaligus untuk memenuhi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta penjelasan perseroan terkait hal tersebut.

Read More

Mengutip keterbukaan informasi BEI, manajemen membenarkan peningkatan status tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi Jalan Layang MBZ oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada Rabu, 13 September 2023 lalu.

Namun hingga saat ini kasus tersebut mash dalam tahapan proses penyidikan lebih lanjut oleh penegak hukum, sehingga Perseoran menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan dan mash menunggu proses lebih lanjut dari kasus ini.

“Di hari yang sama, Jasa Marga juga telah menyampaikan press release untuk menanggapi pernyataan dari Kejagung RI serta telah diangkat menjadi pemberitaan di sejumlah media massa,” ungkapnya, Selasa (19/9).

Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

“Namun demikian, pihak penegak hukum masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara,” sebabnya.

Manajemen memastikan, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh perseroan ke depannya.

“Perseroan menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai perseroan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau tol MBZ.

3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 hingga 2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Adapun peranan para tersangka, yaitu, tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Serta, tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Anak Usaha Jasa Marga Cari Mitra Strategis, Lepas 35% Saham

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts