OJK Luncurkan Roadmap 5 Fokus Industri Perbankan Syariah


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 pada Senin (27/11/2023). Tema dari peta jalan tersebut bertajuk, “Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera”.

Peta jalan tersebut adalah pengkinian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025. Diharapkan, RP3SI dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, industri perbankan syariah serta seluruh stakeholder terkait dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah dalam lima tahun ke depan.

Menurut Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae, industri perbankan termasuk perbankan syariah memerlukan langkah-langkah yang unorganic. Karena nampaknya, kata dia, tantangan terkait struktur perbankan RI masih sangat besar. Seperti tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi ke depannya.

Dian menjelaskan perbankan syariah mencatatkan total aset Rp831,95 triliun tumbuh 10,94% secara tahunan (yoy) pada September 2023. Ini berkontribusi pada pangsa pasar sebesar 7,27%. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah berhasil dihimpun sebesar Rp637,63 triliun dengan pertumbuhan 9,26% yoy. Kemudian, total pembiayaan tercatat sebesar Rp564,37 triliun, tumbuh 14,66% yoy.

“Mencerminakna kepercayaan masyarakat semakin kuat terhadap layanan keuangan syariah,” kata Dian pada Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 secara virtual, Senin (27/11/2023).

Ia memaparkan saat ini ada sebanyak 13 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) bank di Indonesia. Di antaranya 11 BUS dan 17 UUS masih berada pada kelas aset di bawah Rp40 triliun dan hanya ada 1 BUS dengan set di atas Rp100 triliun.

“Kami menilai struktur pasar ini tidak ideal karena hanya didominasi 1 bank umum syariah besar. Kami mendorong konsolidasi agar memiliki 2 sampai 3 bank berskala besar yang lebih kompetitif,” ujar Dian.

Oleh karena itu, otoritas mendorong proses konsolidasi dengan harapan industri perbankan syariah dapat memiliki 2 atau 3 bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif.

Dalam hal ini, OJK telah keluarkan POJK no 12 tahun 2023 dalam rangka spin off UUS. OJK juga tengah menyiapkan tata kelola syariah dan ke depan akan menerbitkan SE OJK manajemen risiko BUS dan UUS agar dapat merefleksikan karakteristik syariah yang lebih kuat, kata Dian.

Roadmap ini merupakan bukti komitmen OJK untuk mendukung pengembangan perbankan syariah nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Sementara itu, RP3SI membawa visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, RP3SI terangkum dalam 5 (lima) fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah. Kelima pilar dimaksud, yaitu:

· Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah

· Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah

· Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah

· Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional

· Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah

Agar RP3SI dapat berjalan secara optimal, diperlukan faktor pendukung (enabler) yaitu kepemimpinan dan manajemen perubahan serta kolaborasi dengan stakeholders. Dengan melibatkan seluruh pihak internal dan eksternal, diharapkan industri perbankan syariah nasional akan terus berkembang dan semakin kuat.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Berat, Perbankan Cs Mau Bagi Risiko Asuransi Kredit Kalau…

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts