OJK Siapkan Banding, Ini Kronologi Kasus Kresna Life


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Polemik antara PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanas. Terbaru, OJK tengah menyiapkan langkah banding terhadap keputusan hakim PTUN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengaku belum bisa membeberkan materi banding tersebut karena masih dalam tahap persiapan.

“OJK akan melakukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Memori banding sedang disiapkan. Materi belum bisa disampaikan,” ujar Ogi kepada CNBC Indonesia, pada Senin, (26/2/2024).

Bila melihat putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, Penggugat dalam perkara ini adalah PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. Sementara tergugat adalah Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

Bila penggugat menang, maka pencabutan izin Kresna Life bisa saja dibatalkan. Terlepas dari itu, bagaimana kronologi permasalahn Kresna Life hingga berujung pada gugatan PTUN tersebut? Berikut rangkumannya.

Awal Mula Gagal Bayar

Semua dimulai pada 20 Februari 2020. Kala itu, Kresna Life mengirimkan surat kepada seluruh nasabah untuk menunda pembayaran polis.

Lewat surat tersebut, perusahaan menyatakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) Kresna Life tidak terkait dengan surat berharga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain itu, perseroan menegaskan rekening mereka tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.

Belakangan terungkap, goyahnya Kresna Life akibat aksi yang dilakukannya sendiri. Portofolio produk asuransi Kresna Life banyak berbasis saham perusahaan terafiliasi.

Hal itu sejalan dengan rencana penjualan saham yang dimiliki oleh Kresna Life di beberapa perusahaan afiliasi.

Sebagai gambaran, Kresna Life memiliki saham di atas 5% di beberapa emiten antara lain PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA), dan PT Danasupra Era Pacific Tbk (DEFI).

Dari total kepemilikan saham di beberapa emiten tersebut dengan posisi harga per 3 Februari 2023, total nilai yang dikumpulkan sekitar Rp 943 miliar.

Sementara jika dihitung berdasarkan harga tertinggi sepanjang 3 tahun terakhir yang berarti sebelum pandemi Covid-19, total nilai dari saham-saham tersebut bisa mencapai Rp 6,56 triliun.

Di sisi lain, Kresna Life juga diketahui masih memiliki saham di PT City Development Tbk (NIRO) dan PT NFC Indonesia Tbk (NFCX). Hanya saja, kepemilikan saham di perusahaan tersebut di bawah 5%.

Belum juga genap 3 bulan setelah penerbitan surat pertama di Februari itu, Kresna Life kembali mengirim surat kepada nasabah pada 14 Mei 2020.

Kali ini isinya mereka mengaku mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021, atau kurang lebih satu tahun.

Tak hanya itu, Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Lalu, pada 18 Mei 2020, atau selang empat hari perseroan kembali mengirim surat kepada nasabah. Intinya, mereka menyatakan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak surat terbit.

Akan tetapi, skema yang dijanjikan tak disampaikan hingga pada 18 Juni 2020 atau ketika perusahaan lagi-lagi menerbitkan surat ke nasabah.

Perseroan menuturkan tahap pertama pembayaran hanya diberikan kepada pemegang polis K-LITA dan PIK senilai Rp 50 juta. Sementara itu mekanismenya akan disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak surat terbit.

Hampir sebulan kemudian atau pada 17 Juli 2020, Kresna Life justru memberitahukan jika penyelesaian tahap berikutnya, yakni untuk polis dengan nilai di atas Rp 50 juta diundur menjadi 3 Agustus 2020.

Perusahaan berdalih, gedung tempat mereka berkantor terpaksa dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi positif Covid-19.

Gerah, akhirnya para nasabah pun melaporkan Kresna Life kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mendatangi langsung kantor OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan selama tiga hari berturut-turut pada 22-24 Juli 2020.

Lalu, pada 14 Agustus OJK menerbitkan surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 yang isinya membekukan kegiatan usaha Kresna Life. OJK mengambil tindak pengawasan untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.

RPK Kresna LIfe Disetujui OJK

Pimpinan Kresna Life datang ke OJK di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Direktur Utama induk perusahaan PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) Michael Steven, Associated Director Operation Kresna Life Zulkarnaen, dan Komisaris Independen Kresna Life Nurseto hadir.

Sebelumnya, OJK telah memberikan Kresna tenggat waktu pada Senin (13/2/2023) untuk menyerahkan RPK serta bukti persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi SOL yang diusulkan dalam RPK terakhir Kresna (RPK ke-10), yang ditolak OJK. Namun, pihak Kresna Life tidak hadir.

Singkat cerita, Kresna Life mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada saat akhir batas waktu dengan skema penyelesaian berupa konversi klaim pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL). Tidak lama setelah itu, OJK menyetujui RPK-nya.

Bos Kresna Life ‘Ogah’ Setor Modal Berujung CIU

OJK memberi waktu hingga Juni 2023 bagi Kresna Life untuk menyelesaikan kewajiban persetujuan RPK. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, setoran modal dan perjanjian SOL sesuai syarat OJK tak kunjung diterima.

Pada tanggal 21 Juni 2023, Michael Steven (MS) hadir di tengah pertemuan sosialisasi SOL dengan nasabah lewat Zoom Meeting.

Selain berdiskusi tentang kelanjutan RPK, Michael pun membahas soal setoran modal sebesar lebih dari Rp1 triliun yang diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“MS menyatakan uang triliunan yang diminta OJK sebagai setoran modal itu apa tidak lebih baik digunakan untuk melunasi pempol [pemegang polis]? terutama yang urgent case,” tuturnya.

Tiga hari setelah pertemuan tersebut, Michael Steven harus menenggak pil pahit bahwa perusahaannya telah resmi dicabut izin usahanya oleh OJK.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ini Nasib Terbaru 9 Asuransi Bermasalah yang Dipantau OJK

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts