OJK Tangkap Buron Broker Asuransi Ilegal di Riau

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap terduga pelaku usaha pialang asuransi ilegal RH pada Selasa, (19/9/2023). RH nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

Read More

RH ditangkap di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau. Adapun nama perusahaan tersebut CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI).

Aksi ini merupakan lanjutan dari pelimpahan perkara ke Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB pada 6 September 2023.

Menurut keterangan OJK, Perkara ini terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance).

Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut. Upaya hukum pun telah dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya.

Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Per Maret 2023, Kredit Perbankan Tumbuh 9,93% Jadi Rp 6.445 T

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts