Penipuan Lewat WA Marak, Pakar Telko Bilang Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Kemajuan dan kecanggihan teknologi yang saat ini terjadi, kerap kali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana. Modus yang saat ini tengah marak adalah dengan mengirimkan pesan penipuan melalui pesan WhatsApp. Bahkan yang teranyar adalah pelaku tindak pidana mengirimkan pesan WhatsApp yang berasal dari kurir paket, undangan nikah, surat tilang elektronik, tagihan internet, lowongan pekerjaan, serta penipuan like dan subscribe/follow.

Read More

Heru Sutadi anggota BPKN masa bakti 2020 – 2023 mengatakan bahwa modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp sudah sangat berkembang. Dengan perkembangan tersebut, masyarakat yang mengalami kerugian juga semakin banyak, hingga miliaran rupiah. Heru menilai seharusnya pihak regulator dapat bersikap tegas.

Lanjut Heru, maraknya penipuan, peretasan dan tindak kejahatan di WhatsApp, tak semata-mata kesalahan konsumen. Heru menilai sistem yang dimiliki WhatsApp masih sangat rentan, terbukti maraknya tindak kejahatan tersebut. Harusnya platform ini punya mekanisme pencegahan berkembangnya penipuan, peretasan, dan tindak kejahatan tersebut.

“Waktu saya menjabat sebagai BRTI, jika ada fraud yang menggunakan perangkat telekomunikasi, kita panggil semuanya. Karena pengaturan Whatsapp ada di UU ITE seharusnya Ditjen APTIKA memanggil Whatsapp. Ditjen APTIKA harus meminta penjelasan ke Whatsapp mengenai sistem mereka yang rentan dipergunakan pelaku tindak pidana. Termasuk tanggung jawab mereka dan antisipasi ke depan jika ada perkembangan modus tindak pidana yang menggunakan WhatsApp,” ucap Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2006 – 2009 dan 2009 – 2012.

Karena sistem WhatsApp masih sangat rentan, Heru meminta agar masyarakat lebih berhati-hati ketika menggunakan platform tersebut dan menerima pesan dari pihak-pihak yang tak dikenal. “Masyarakat tetap kita dorong untuk lebih berhati-hati menjaga password dan kode autentikasi. Guna menghindari kejahatan ini, masyarakat selaku konsumen dapat memilih SMS dari pada email maupun WhatsApp dalam menggunakan aplikasi khususnya yang berkaitan dengan notifikasi dan autentikasi,” jelas Heru.

Tidak hanya masyarakat umum, karena sistem Whatsapp yang masih rentan, Heru juga meminta agar perbankan, perusahaan jasa keuangan, dan enterprise lainnya yang selama ini mengirimkan OTP melalui WhatsApp, dapat mempertimbangkan aspek keamanan yang dimilikinya. OJK dan regulator terkait juga harus dapat memastikan keamanan sistem yang dimiliki WhatsApp.

“Karena sistem keamanannya yang masih rentan, OJK dan regulator terkait perlu mengatur untuk tidak menggunakan WhatsApp dalam mengirimkan 2-Step verification, dan sebaiknya melalui SMS. Hal yang sama juga berlaku puntuk promosi dan notifikasi, baik di perbankan, jasa keuangan, maupun enterprise lainnya. Jangan sampai informasi yang dikirimkan melalui WhatsApp dapat diretas oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” seru Heru. Heru melihat sampai saat ini sistem 2-Step verification melalui SMS masih relatif aman jika dibandingkan WhatsApp.

Tidak tanggung-tanggung, Indonesia menempati posisi ketiga di dunia dari segi jumlah pengguna WhatsApp, sedangkan Amerika Serikat yang merupakan negara asalnya, berada satu tingkat di bawah. Standar keamanan dan pelindungan konsumen perlu dipertegas. Pusat layanan konsumen seharusnya disediakan, dan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi perlu ditegaskan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bos Indosurya Ditahan, Pengembalian Uang Korban Sampai Mana?

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts