Petinggi Kominfo Kena Tipu Lewat WhassApp

Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah masyarakat biasa hingga artis yang mengalami penipuan dan tindak kejahatan di WhatsApp, tidak tanggung-tanggung, kini salah seorang pejabat tinggi di lingkungan Kominfo yang menjadi korbannya. Kejadian tidak mengenakan tersebut dialami oleh DR. Ir. Ismail MT.

Read More

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Pejabat Eselon I di kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika ini, jelas bukanlah orang yang awam perihal teknologi digital. Kejadian ini semakin memperkuat bahwa maraknya penipuan dan tindak kejahatan di WhatsApp bukanlah masalah kelalain pengguna. Ini adalah permasalahan yang sistemik dan masif di WhatsApp sehingga memerlukan solusi yang tegas dan juga sistemik.

Perihal peretasan yang dialami Ismail dibenarkan oleh koleganya yaitu Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor pada Rabu, 15 November 2023. Pelaku peretasan terlebih dahulu meretas WhatsApp milik kerabat dari Ismail. Akun WhatsApp yang sudah diretas tersebut mengirimkan link untuk bergabung dengan grup WhatsApp. Ternyata link tersebut merupakan tautan yang dibuat pelaku untuk menguasai WhatsApp milik petinggi di Kominfo tersebut.

“Hingga saat ini proses recovery akun WhatsApp Pak Ismail sudah dilakukan. Pelaku mencoba untuk masuk dan membobol akun WhatsApp milik Pak Ismail. Hingga saat ini tidak ada kerugian finansial yang dialami. Saat ini proses recovery akun WhatsApp tengah dilakukan. Butuh waktu setidaknya 12 jam untuk recovery akun WhatsApp Pak Ismail,” terang Wayan.

Wayan menjelaskan, modus pelaku dalam peretasan akun WhatsApp milik Ismail tergolong baru. Meski modus pelaku sudah berkembang, namun Wayan mengatakan Kominfo tak dapat berlaku banyak. Layanan WhatsApp dan sejenisnya masuk ke Indonesia bukan sebagai penyelenggara telekomunikasi, dan antara WhatsApp dan operator telekomunikasi tak ada kerja sama.

Karena keterbatasan itu sehingga membuat Direktorat Jenderal PPI Kominfo tak bisa menjangkau OTT telekomunikasi seperti WhatsApp. Lanjut Wayan, idealnya harus ada kerja sama antara WhatsApp dan OTT sejenisnya dengan operator telekomunikasi. Dalam membuat UU Cipta Kerja, Wayan menjelaskan, Kominfo sudah memasukan kewajiban kerja sama antara penyedia layanan OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Namun hal tersebut tidak terwujud karena adanya tekanan luar biasa dari OTT seperti Google dan Facebook dengan memanfaatkan kedutaan besar Amerika Serikat yang ada di Indonesia.

“Namun pada saat finalisasi UU Cipta Kerja ada tekanan luar biasa dari mereka untuk menolak kewajiban kerja sama. WhatsApp dan OTT sejenisnya tak mau mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Saat itu Google dan Facebook kirim surat keberatan ke Kominfo. Bahkan Kedutaan Amerika Serikat sempat mengirim surat ke Menko Perekonomian mengenai penolakan rancangan draf yang mewajibkan kerja sama tersebut. Sehingga dalam UU Cipta kerja dan turunannya kita tidak bisa mencantumkan kata wajib,” ucap Wayan.

Jika ada pengaturan dan kewajiban kerja sama antara OTT dengan operator telekomunikasi, maka WhatsApp dan layanan sejenisnya wajib menyediakan pelayanan (contak center) di Indonesia. Jika ada masyarakat yang mengalami kendala terhadap layanannya, jelas siapa yang dapat dihubungi. Saat ini yang terjadi ketika ada masyarakat yang mengalami kendala dengan layanan WhatsApp, mereka tidak tau harus mengadu ke mana.

Dengan memperhatikan besarnya kerugian yang dialami masyarakat, jika pemangku kepentingan seperti Kemenko Polhukam setuju untuk mengatur WhatsApp dan sejenisnya demi kepentingan masyarakat dan negara, menurut Wayan, Kominfo siap melakukannya. “Jika stakeholders terkait ingin bersama-sama melakukannya, ayo, pasti bisa kita laksanakan,” tutup Wayan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jangan Lakukan Ini Biar Rekening Aman dari Begal Digital

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts