Revisi Aturan Izin Tambang, RI Bisa Kuasai 61% Saham Freeport

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah bersiap merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang juga membahas tenggat waktu pengajuan perpanjangan IUPK yang tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.

Read More

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas menilai Revisi PP 96/2021 dibutuhkan seluruh perusahaan dan industri pertambangan mengingat sektor tambang merupakan investor jangka panjang. Jika investor bisa mengajukan perpanjangan izin lebih cepat maka bisa berdampak pada percepatan rencana produksi.

Bagi Freeport, revisi aturan ini bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan izin tambang Freeport hingga tahun 2061 sekaligus berdampak pada penambahan saham pemerintah di PTFI hingga menjadi 61%.

Sementara Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan revisi aturan diperlukan dalam pengembangan tambang besar sekelas dan sekompleks Freeport. Diharapkan kebijakan ini bisa memberikan kepastian dari keberlangsungan investasi dan penerapannya berlaku umum tidak hanya menyasar perusahaan tambang sekelas PTFI.

Seperti apa urgensi revisi PP 96/2021 bagi penambang? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas dan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Jum’at, 22/03/2024)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts