Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah tengah membahas Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Disebutkan poin yang direvisi khususnya berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan IUPK yang tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.
Plh Direktur Eksekutif IMA, Djoko Widajatno mengatakan yang terpenting dari aturan ini diharapkannya adanya jaminan dan kemudahan berusaha hingga konsistensi hukum. Sehingga revisi ini bisa memudahkan usaha yang penting bagi ekonomi RI
Sementara Ketua Komite Tetap Minerba Kadin Indonesia, Arya Rizqi Darsono mengatakan revisi PP Tambang yang memuai tentang percepatan perpanjangan izin tambang penting untuk meningkatkan kepastian berusaha.
Seperti apa urgensi revisi PP Tambang? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Plh Direktur Eksekutif IMA, Djoko Widajatno dan Ketua Komite Tetap Minerba Kadin Indonesia, Arya Rizqi Darsono dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Senin, 18/03/2024)
Sumber: www.cnbcindonesia.com