Simak! 3 Langkah OJK Usai Cabut Izin Asuransi Wanaartha Life

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah langkah pascapencabutan izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers virtual, Senin (5/12/2022), mengatakan terdapat tiga langkah yang akan dilakukan OJK.

Read More

“Pertama, memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin pada hari ini,” ujar Ogi.

Kedua, melakukan penilaian kembali terhadap Wanaartha Life hingga gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Tujuannya untuk melindungi pemegang polis dengan menjunjung hukum yang berlaku.

“Sejak dicabut izin usaha, Wanaartha Life wajib memberhentikan usaha,” kata Ogi.

Ketiga, OJK akan melakukan penelusuran aset beserta harta pribadi manajemen. OJK juga akan membentuk tim likuidasi Wanaartha Life.

“Dalam rangka pelayanan konsumen sampai dibentuknya tim likuidasi, tim akan melakukan verifikasi polis yang sesuai dengan pemegang polis,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Wanaartha Life Kesulitan Bayar Kewajiban, Nasib Dana Nasabah?

(miq/miq)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts