OJK Buka-bukaan Nasib Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru soal restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya ke IFG Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, polis Jiwasraya yang sudah dialihkan ke IFG Life adalah polis yang sudah disetujui program restrukturisasinya. Produk tersebut kemudian dialihkan ke polis sejenis di IFG life, sehingga pemegang polis berstatus sebagai pempol IFG life karena polisnya baru.

“Polis yang telah dialihkan ke ifg life memiliki manfaat yang sama sesuai polis dengan hasil restrukturisasi. Klaim dan manfaat jatuh tempo akan dibayarkan seusai schedule,” ungkap Ogi dalam konferensi pers RDK bulanan OJK pada Selasa, (9/1/2024).

Sementara ini, berdasarkan laporan yang diterima OJK, sejak 2020 hingga Desember 2023, progress restrukturisasi mencapai 99,5%. Adapun 0,49% sisanya belum menyetujui, dengan total nilai klaim kira-kira Rp108 miliar.

IFG pun telah menerima pengalihan polis sebesar Rp 35,26 triliun. Untuk membayar tagihan polis jatuh tempo, IFG tengah menunggu pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 35,6 triliun yang masuk di triwulan satu 2024.

Terkait status operasionalnya, OJK memastikan Jiwasraya masih tetap beroperasi dan belum dilikuidasi. Sehingga, nasib pempolnyang menolak restrukturisasi harus segera ditemtukan dalam rencana aksi.

“Kami minta kepada psp dan direksi komisaris menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah dialihkan, dan bila ada yang tidak bersedia direstrukturisasi itu rencana aksinya apa? itu yang kami tunggu dokumennya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengirim petisi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perusahaan asuransi BUMN tersebut membayarkan klaim nasabah yang berkeputusan inkracht.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat petisi yang ditandatangani 36 nasabah Jiwasraya yang dipimpin oleh Pengacara OC Kaligis. Surat tersebut ditandatangani pada 10 November 2023.

Adapun total klaim yang dituntut para nasabah inkract tersebut berjumlah Rp300 Miliar. Di saat yang bersamaan, padahal Jiwasraya memiliki asset Perusahaan yang cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut, atau sekitar Rp6,7 Triliun, menurut Laporan Keuangan 2022.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Cerita Nasabah Jiwasraya Tegas Tolak Restrukturisasi, Kenapa?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts