OJK Siapkan 4 Peraturan PPDP, Termasuk Dapen Wajib


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan 4 rancangan peraturan terkait dengan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono merinci, keempat peraturan tersebut terkait peraturan pemerintah (PP) tentang asuransi wajib, PP soal Program penjaminan polis, PP harmonisasi program pensiun, PP pengelolaan aset liability pensiun khususnya untuk cut loss.

Selain itu, OJK juga tengah merancang aturan turunan dari UU PPSK pasal 189 ayat 4. Dalam peraturan ini, pemerintah bisa membuat progran pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu.

“Ini program yang sekarang ada itu ada yang wajib yaitu BPJS untuk pekerja, Asabri untuk TNI Polri, lalu Taspen untuk ASN. Lalu pensiun sukarela dari DPPK dan DPLK,” jelas Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Selasa (20/2/2024).

Hal ini adalah langkah OJK untuk mencapai target besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terkahir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.

“ini disusun Rancangan Peraturan Perlmerintahnya (RPP) dimana itu akan ditetapkan penghasil berapa yang akan dikenakan dapen tambahan. Dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK,” kata dia.

Disamping itu, BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.

“Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi ntar manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terkahri. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025. dan OJK akan kirim pertaruran turunan untuk implementasinya,” jelas dia.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Terkuak! Ini 3 Masalah Utama yang Gerogoti Dana Pensiun

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts