Soal Dugaan UOB KH Sekuritas Bawa Kabur Rp50 M, Ini Kata OJK

Jakarta, CNBC indonesia – Tak hanya polisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata tengah mendalami perkara dugaan penggelapan dana Rp50 M yang menyangkut PT UOB Kay Hian Sekuritas (UOB KHS) alias platform Utrade.

Read More

Sebelumnya, nasabah yang secara akumulasi kehilangan Rp 50 miliar tersebut mengaku pernah melaporkan dugaan pelanggaran sanksi yang dilakukan UOB KHS ke OJK.

“Kalau dari kami belum ada (laporan) ke BEI (Bursa Efek Indonesia), baru ke OJK,” ungkap salah satu perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, Selasa, (1/8/2023).

Terkait laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen OJK.

“Statusnya sedang diproses di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK),” ungkap Inarno dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis, (3/8/2023).

Sejak pelaporan pada 2022, OJK telah melakukan serangkaian tindakan untuk menangani persoalan tersebut. Mulai dari memberi surat teguran, mencabut izin karyawan dan memberi rekomendasi kepada perseroan.

“Saat ini PT UOB Kay Hian Sekuritas telah memenuhi semua rekomendasi atas PTT yang diberikan OJK,” tandas Inarno.

Adapun alur waktu penanganan perkara dugaan penggelapan dana nasabah oleh UOB Kay Hian Sekuritas oleh OJK secara rinci adalah sebagai berikut:

-17 November 2022: menyampaikan surat teguran tertulis dan perintah tindakan tertentu ke UOB KHS dan membekukan izin WPPE dua pegawai UOB Kay Hyan Sekuritas

-7 Desember 2022: OJK mengundang UOB KHS untuk memperjelas tindak lanjut perkara

-17 Januari dan 17 Februari 2022: atas pengawasan OJK, PT UOB KHS telah menyampaikan tagggapan PTT tersebut

-6 Maret 2023: OJK telah menyampaikan surat tanggapan kembali atas PTT kepada PT UPB KHS dan disampaikan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi semua rekomendasi atas PTT yang diberikan OJK

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kasus Wanaartha Mandek, Nasabah Menjerit & Putus Asa

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts